Selasa, 24 April 2012

Profesi Teknologi Pendidikan


BAB I
KONSEP DASAR PROFESI KEPENDIDIKAN
1. Hakekat Profesi Kependidikan
Berdasarkan pasal 1 dan pasal 3 peraturan pemerintah no.38/1992 jelas bahwa yang dimaksud tenaga kependidikan adalah orang-orang memiliki tugas dan wewenang tertentu di bidang kependidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya seseorang yang di sebut berprofesi sebagai tenaga kependidikan adalah mereka yang bertugas sebagai guru, pembimbing, pelatih, pengelola satuan pendidikan, pengawas, peneliti, dan penguji ; dimana tugas, wewenang, tanggung jawab, dan keberadaan mereka di akui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pengertian Profesi
Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Menurut Everest Hughest (dalam Piet A. Sahartian, 1994), profesi merupakan symbol dari suatu pekerjaan dan selanjutnya menjadi pekerjaan itu sendiri.
Hoyle, 1980 (dalam Dedi Supriadi, 1997) merumuskan salah satu versi tentang cirri-ciri pokok suatu profesi, yaitu:
a. Fungsi signifikansi social, suatu profesi merupakan suatu pekeerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi social yang besar.
b. Keterampilan, untuk mewujudkan fungsi ini di tuntut derajat keterampilan tertentu.
c. Proses pemrolehan keterampilan tersebut bukan hanya di lakukan secara rutin, melainkan sifat pemecahan masalah atau penanganan situasi krisis yang menuntut pemecahan.
d. Batang tubuh ilmu, suatu profesi di dasarkan pada suatu disiplin ilmu yang jelas, sistematis, dan eksplisit (a systematic body knowledge) dan bukan hanya common sence.
e. Masa pendidikan, upaya mempelajari dan menguasai batang tubuh ilmu dan keterampilan-keterampilan tersebut membutuhkan masa latihan yang lama.
f. Sosialisasi nilai-nilai professional, proses pendidikan tersebut juga merupakan wahana unuk sosialisasi nilai-nilai professional di kalangan para siswa/mahasiswa.
g. Kode etik, dalam memberikan pelayanan kepada klien, seorang professional berpegang teguh kepada kode etik yang pelaksanannya di control oleh organisasi profesi.
h. Kebebasan untuk memberikan judgment-nya, anggota suatu profesi mempunyai kebebasan untuk menetapkan judgment-nya sendiri dalam menghadapi atau memecahkan sesuatau dalam lingkungan kerjanya.
i. Tanggung jawab professional dan otonomi, komitmen suatu profesi adalah klien dan masyarakat.
j. Sebagai imbalan dari pendidikan dan latihan yang lama, komitmennya dan seluruh jasa yang di berikan kepada klien, maka seseorang professional mempunyai prestise yang tinggi di mata masyarakat dan imbalan yang lain.
3. Profesi Guru
Kualitas pendidikan bukan hanya di tentukan oleh guru, melainkan mutu masukan (siswa), sarana dan factor-faktor instrumental lainnya. Tetapi semua itu pada akhirnya tergantung kepada kualitas pengajaran, dan kualitas pengajaran tergantung pada kualitas guru.
Rakernas Deppdiknas setiap tahun selalu menggaris bawahi pentngnya peningkatan profesionalisme guru. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian Depdiknas terhadap guru dan sekaligus merupakan penguatan terhadap apa yang telah kita sadari selama ini; betapa guru mempunyai peranan amat penting dalam keseluruhan upaya pendidikan.
4. Ciri-Ciri Guru Professional
Menurut jurnal (dalam Dedi Supriadi, 1998) untuk menjadi professional, seorang guru di tuntut untuk memiliki lima hal :
a. Guru mempunyai komitment pada murid dan proses belajarnya
b. Guru menguasai secara mendalam bahan/ mata pelajaran yang di ajarkannya serta cara mengajarkannya kepada para siswa.
c. Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar murid melalui ber gaia teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam prilaku murid sampai tes hasil belajar
d. Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya.
e. Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
5. Profesionalisasi Guru
Yang menentukan profesionalisasi guru adalah sejauh manakah ia menguasai prinsip-prinsip pedagogi secara umum maupun didaktik-metodik secara khusus yang berlaku pada setiap mata pelajaran. Dari segi lain, profesionalisasi harus di pandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan pra jabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakkan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dan lain-lain. Secara bersama-sama menentukan pengemabngan profesionalisme seseorang, termasuk guru.
BAB II
GURU SEBAGAI PROFESI
1. Harkat Dan Martabat Guru
Guru yang ideal atau professional merupakan dambaan setiap insane pendidikan, seba dengan guru yang professional diharapkan pendidikan menjadi lebih berkualitas. Namun demikian, apabila penghargaan terhadap guru tersebut tidak memadai, maka harapan atau idealism di atas, mungkin hanya menjadi opini. Untuk mendapatkan berpuluh predikat atau peran guru tersebur di atas, bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini sangat berkait dengan penghargaan masyarakat atau Negara terhadap profesi itu. Negara-negara maju memberikan penghargaan yang lebih kepada guru di bandingkan dengan Indonesia.
Di Negara-negara maju pekerjaan guru menjadi pilihan utama karena pekerjaan itu menghasilkan uang yang memadai. Sementara di Indonesia menjadi guru pilihan terakhir karena gaji kecil, hidup kekurangan dan masih harus menjadi guru “terbang” dalam rangka menghidupi keluarganya.
2. Kompetensi Guru
Inti dari pendidikan adalah interaksi antara pendidik (guru) dengan peserta didik (murid) dalam mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Pendidik, peserta, dan tujuan pendidikan adalah komponen-komponen pendidikan yang esensial (utama). Sebagai pendidik, tugas guru pada dasarnya adalah mendidik, yaitu membantu anak didik mengembangkan pribadinya, memperluas pengetahuannya, dan melatih keterampilannya dalam berbagai bidang. Untuk dapat melaksanakan tugasnya ini dengan baik (efektif), ada sejumlah kemampuan yang harus di miliki oleh guru.
Raths (1964), mengemukakan sejumlah kemampuan atau kompetensi yang harus di miliki oleh guru, yaitu:
a. Explaning, informing, showing hoe
b. Initiating, directing, and administering
c. Unifying the group
d. Giving security
e. Clarifying attitudes, beliefs, problems
f. Diagnosing learning problem
g. Making curriculum materials
h. Evaluating, recording, reporting
i. Enriching community activities
j. Organizing and arranging classroom
k. Participating in school activities
l. Participating in professional and civic life
Rumusan lain dari kompetensi guru di kemukakan oleh Sahertian (1994), yang menyebutkan 6 kompetensi guru yang di kembangkan oleh California councii on teacher education. Ke 6 kompetensi tersebut adalah:
a. Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan belajar siswa
b. Membimbing siswa agar mereka dapat mengerti diri mereka sendiri
c. Menolong siswa mengerti dan mewujudkan nilai-nilai budaya bangsa sendiri
d. Berpartisipasi secar efektif dalam segala kegiatan sekolah
e. Membantu memelihara hubungan antara sekolah dan masyarakat
f. Bekerja atas dasar tingkat professional
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1980), juga telah merumuskan kemampuan-kemampuan yang haru di miliki guru dan mengelompokkannya atas dasar tiga di mensi umum kemampuan, yaitu:
a. Kemampuan professional, yang meliputi:
· Penguasaan materi pelajaran, mencakup bahan yang akan di ajarkan, dan dasar keilmuan dari bahan pelajaran tersebut.
· Penguasaan landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan
· Penguasaan proses kependidikan, keguruan, dan pembelajaran siswa
b. Kemampuan social, yaitu kemampuan menyesuaikan diri dengan tuntutan kerja dan lingkungan sekitar
c. Kemampuan personal yang mencakup:
· Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap kseluruhan situasi pendidikan
· Pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya di miliki guru
· Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai anutan dan teladan bagi para siswanya.
Depdikbud (1980) merinci ketiga kelompok kemampuan tersebut menjadi 10 kemampuan dasar, yaitu:
a. Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuan
b. Pengelolaan program belajar mengajar
c. Pengelolaan kelas
d. Penggunaan media dan sumber pembelajaran
e. Penguasaan landasan-landasan kependidikan
f. Pengelolaan interaksi belajar mengajar
g. Penilaian prestasi siswa
h. Pengenalan dan penyelenggaraan administrasi sekolah
i. Pengenalan fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
j. Pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan mutu pengajaran.
Sejalan dengan 3 kelompok kompetensi yang di kemukakan oleh Depdikbud, Syah (1999), juga mengemukakan 3 macam kelompok kompetensi yang harus di miliki guru agar sukses dalam tugasnya. Ke 3 macam kelompok kompetensi ini adalah:
a. Kompetensi kognitif (kecakapan ranah cipta)
Menurut Syah (1999), kompetensi ini merupakan kompetensi utama yang wajib di miliki oleh setiap guru yang professional. Kemampuan ranah cipta ini meliputi 2 kategori keterampilan, yaitu:
· Kategori pengetahuan kependidikan umum, yang meliputi ilmu pendidikan, ilmu psikologi pendidikan, administrasi pendidikan, dan sebagainya.
· Kategori pengetahuan bidang studi, yaitu menguasai materi-materi bidang studi yang akan di ajarkan kepada siswanya.
b. Kompetensi afektif (kecakapan ranah rasa)
Menurut Syah (1999), kompetensi ini meliputi seluruh fenomena perasaandan emosi seperti cinta, benci, senang, sedih, dan sikap-sikap tertentu terhadap diri sendiri dan orang lain.
Sikap dan perasaan diri ini meliputi:
· Self-concep dan self esteem (konsep diri dan harga diri)
· Self-efficacy dan contextual efficacy (efikasi diri dan efikasi kontekstual guru)
Efikasi guru adalah keyakinan guru terhadap keefektifan kemampuannya sendiri dalam membangkitkan gairah dan kegiatan para siswanya. Sedangkan efikasi kontekstual adalah keyakinan guru terhadap kemampuannya sebagai pengajar professional dalam menyajikan materi di depan kelas dan juga dalam mendayagunakan keterbatasan ruang, waktu, dan peralatan yang berhungan denga proses belajar mengajar.
· Attitude of self-acceptance and other acceptance (sikap terhadap penerimaan diri sendiri dan orang lain)
c. Kompetensi psikomotor (kecakapan ranah karsa)
Menurut Syah (1999), kompetensi psikomotor guru meliputi segala keterampilan atau kecakapan yang bersifat jasmaniah yang berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai guru.
Secara garis besar kompetensi ini meliputi:
· Kecakapan fisik umum, seperti: duduk, berdiri, berjabat tangan, dan sebagainya
· Kecakapan fisik khusus, seperti: keterampilan ekspresi verbal dan non verbal.
Dari uraian di atas, ada 4 kelompok kompetensi yang perlu di milik oleh guru. Kompetensi pertama yang harus di miliki guru adalah kompetensi professional.kompetensi professional yang harus di miliki oleh guru ini meliputi:
· Pemahaman guru tentang landasan pendidikan, seperti filsafat dan tujuan pendidikan
· Pemahaman guru tentang psikologi pendidikan, seperti pemahaman guru tentang anak didiknya, proses perkembangannya, dan sebagainya.
· Kemampuan guru melaksanakan teknis edukatif dan administrative, seperti menguasai bidang studi yang di ajarkan dan bidang studi penunjang; mampu merencanakan, melaksanakan, dan sebagainya.
Disamping kompetensi professional, guru juga harus memiliki kompetensi social, yang meliputi kemampuan untuk berpartisipasi secara efektif dalam segala kegiatan sekolah. Kelompok kompetensi ketiga yang harus di miliki guru adalah kompetensi personal. Dengan kompetensi personal ini diharapkan guru dapat benar-benar menjadi guru yang professional, penuh percaya diri, dan dapat menjadi teladan bagi murid-muridnya.
Kelompok kompetensi terakhir adalah kompetensi psikomotor. Kompetensi psikomotor ini meliputi kemampuan guru merefleksikan gerakan-gerakan yang tidak langsung berhubungan dengan aktivitas mengajar, seperti: duduk, berdiri, berjalan, dan sebagainya.
3. Organisasi Profesional Keguruan
a. Fungsi organisasi professional keguruan
Salah satu criteria jabatan professional adalah jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi; yakni organisasi profesi.
PGRI merupakan perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa (Hermawan, 1989). Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka (Basuni, 1986).
Menurut Basuni, ada 4 misi utama PGRI, yakni:
· Misi politis/ideologis
· Misi persatuan/organisatoris
· Misi profesi
· Misi kesejahteraan
Dalam kaitannya dengan pengembangan professional guru, PGRI sampai saat ini masih mengandalkan pihak pemerintah, misalnya dalam merencanakan dan melakukan program-program penataran guru serta program peningkatan mutu lainnya.
b. Jenis-jenis organisasi keguruan
Di samping organisasi PGRI, ada juga organisasi guru lainnya yang di sebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran pejbat-pejabat pada Depdiknas. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing. Selai itu, adalagi organisasi professional yakni Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indoneia (ABIKIN), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN), Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI), dan lain-lain.
4. Kode etik guru
a. Pengertian kode etik
· Menurut UU No. 8 Th 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Pasal 28 UU ini menyatakan bahwa “pegawai negeri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku da perbuatan di dalam dan di luar kedinasan”.
Kode etik adalah merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
· Dalam pidato pembukaan kongrs PGRI ke xiii, Basuni sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI,1973).
Dalam kode etik guru Indonesia terdapat dua unsure pokok, yaitu sebagai landasan moral, dan sebagai pedoman tingkah laku.
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yan g harus di indahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
b. Tujuan kode etik
Secara umum, menurut Hermawan (1989), tujuan adanya kode etik adalah sebagai berikut:
· Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
· Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
· Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
· Untuk meningkatkan mutu profesi
· Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
c. Sanksi pelanggaran kode etik
Kode etik pada umumnya adalah merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan, maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa yang melanggar kode etik, maka dia akan mendapatkan celaan dari rekan-rekannya, dan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.
d. Kode etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari bahwa, pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya.
Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia kepada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
· Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila
· Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
· Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
· Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
· Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
· Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesi
· Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social
· Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai saran penunjang dan pengabdian
· Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
e. Sasaran sikap professional keguruan
· Sikap terhadap peraturan perundang-undangan
Guru merupakan unsure aparatur Negara dan abdi Negara, mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, kode etik guru Indonesia mengatur hal ini. Dasar ini juga menunjukkan bahwa guru Indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas pengabdiannya. Dengan demikian, setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala ketentuan-ketentuan pemerintah.
· Sikap terhadap oragnisasi profesi
Setiap anggota profesi, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota biasa, wajib berpartisipasi guna memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi. Untuk meningkatkan mutu suatu organisasi profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik lainnya.
· Sikap terhadap teman sejawat
Hubungan antara sesama anggota profesi dapat di lihat dari dua segi, yaitu hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal adalah hubungan yang perlu dilakukan dalam melaksanakan tugas kedinasan, sedangkan hubungan kekeluargaan ialaha hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan baik dalam lungkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja yaitu hubungan keseluruhan, untuk menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misinya sebagai pendidik.
· Sikap terhadap anak didik
Guru dalam mendidik anak tidak hanya mengutamakan pengembangan pengetahuan atau intelektualnya saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, social, maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakekat pendidikan ini di maksudkan agar peserta didik pada akhirnya dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai manusia dewasa.
· Sikap terhadap tempat kerja
Untuk menciptakan suasana kerja yang baik, ada dua hal yang harus di perhatikan yaitu guru sendiri, dan hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat keliling
· Sikap terhadap pimpinan
Sikap seorang guru terhadap pimpinannya harus positif, dalam artian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah di sepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
· Sikap terhadap pekerjaan
Profesi guru adalah bertugas membantu anak didik untuk tumbuh dan berkembang secara maksimal, sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Agar guru dapat melaksanakan tugasnya ini dengan baik, maka di samping kesabaran dan ketelatenan terhadap anak didik, guru juga di tuntut untuk bersikap loyal dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.
BAB III
PROFESI GURU SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL
1. Guru yang ideal
Guru yang ideal adalah guru yang menguasai kompetensinya sebagai guru. Kompetensi itu tidak berdiri sendiri, terpisah dari kemampuan yang lain karena untuk mengajar di kelas diperlukan kemampuan yang mendasarinya. P3G(dalam Roestiyah, 1989) memberikan 10 rumusan tentang kompetensi dasar yang harus di miliki oleh guru, yaitu: menguasai bahan pelajaran, mengelola program belajar mengajar, mengelola kelas, menggunakan media/sumber belajar, menguasai landasan-landasan kependidikan, mengelola interaksi belajar mengajar, menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran, mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, memahami prinsip-prinsip dan menjelaskan hasil-hasil penelitian kependidikan guna keperluan pengajaran.
Watten B (dalam Sahertian,1994) mengemukakan 14 idealisme yang harus diperankan oleh guru, yaitu: tokoh terhormat dalam masyarakat, penilai, sumber, pembantu, wasit, detektif, objek identifikasi, penyangga rasa takut, penolong dalam memahami diri sendiri, pemimpin kelompok, orang tua/wali, Pembina dan pemberi layanan, kawan sekerja, pembawa rasa kasih sayang.
Pullias dan Young (1977) mengemukakan guru itu hendaknya dapat berperan sebagai: pembimbing, guru, modernis, model, peneliti, konselor, pencipta, empunya kekuasaan dalam ilmu pengetahuan, pemberi inspirasi, pekerja rutin, perantara, pembawa cerita, actor, pembuat disain, Pembina masyaraat, peserta didik, penerima realitas, pengikut, pengevaluasi, pengubah, peraih cita-cita/puncak, manusia biasa.
2. Tugas Pokok, Tanggung Jawab Dan Wewenang Guru
Tugas pokok guru adalah:
a. Menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi belajar, analisis hasil belajar, serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawbnya.
b. Menyusun program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jwabnya.
Tanggung jawab guru adalah menyelesaikan tugas sebagai tenag pengajar atau pembimbing sesuai dengan tujuan pendidkan yang di bebankan kepadanya. Sedangkan wewenang guru adalah memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil pendidikan yang optimal dala melaksanakan tugas pekerjaannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik guru.
3. Jabatan Fungsional Guru
Lahirnya keputusan Menpan No. 34/MENPAN/1993 tentang jabtan fungsional guru dan angka kreditnya merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap pengembangan profesi guru. Dengan dasar keputusan ini, bidang kegiatan yang di lakukan guru pada dasarnya dapat di kelompokkan menjadi 4 kategori. Ke 4 kelompok kegiatan beserta rinciannya adalah sebagai berikut:
a. Pendidikan, yang meliputi:
· Mengukti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah atau akta
· Mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh STIPL
b. Proses belajar mengajar atau bimbingan yang meliputi kgiatan-kegiatan:
· Melaksanakan PBM atau praktek atau melaksanakan proses bimbingan dan konseling
· Melaksanakantugas tertentu di sekolah
c. Pengembangan profesi, meliputi kegiatan-kegiatan:
· Melakukan kegiatan karya tulis di bidang pendidikan
· Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan
· Menciptakan karya seni
· Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan
· Mengikuti kegiatan pengembangam kurikulum.
d. Penunjang PBM atau bimbingan, yang meliputi:
· Mengadakan pengabdian kepada masyarakat
· Melaksanakan kegiatan pendukung pendidikan.
Sebagai pegawai negeri, guru mempunyai golongan dan kepangkatan serta jabatan yang telah di atur sedemikian rupa dalam rangka pembinaan mereka. Dalam rangka kenaika pangkat, para guru harus memiliki atau mampu mengumpulkan angka kredit yang di butuhkan untuk masing-masing jabatan.
Adapun tugas pokok guru di sesuaikan dengan keputusan Menpan No. 84/1993 tentang jabatan fungsional guru adalah:
a. Rincian tugas Guru Pratama sampai dengan Guru Muda Tingkat I
· Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling
· Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyajikan program pengajaran atau praktik atau melaksanakan bimbingan dan konseling
· Melaksanakan dengan bimbingan dalam evaluasi belajar atau pelaksanaan bimbingan dan konseling
· Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktik atau pelaksanaan bimbingan dan konseling
· Melaksanakan dengan bimbingan dalam penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimbingan dan konseling
· Melaksanakan dengan bimbingan dalam penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas)
· Melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler.
b. Rincian tugas Guru Madya dan Guru Madya tingkat I
· Menyusun program pengajaran atau praktik atau BK
· Menyajikan program pengajaran atau praktik atau melaksanakan BK
· Melaksanakan evaluasi belajar atau pelaksanaan Bk
· Menganalisis hasil evaluasi belajar atau praktik atau pelaksanaan BK
· Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut BK
· Menyusun dan melaksanakan program BK di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusnya guru kelas)
· Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
c. Rincian tugas Guru Dewasa dan Guru Dewasa Tingkat I
· Menyusun program pengajaran atau praktik atau BK
· Menyajikan program pengajaran atau praktik atau melaksanakan Bk
· Melaksanakan evaluasi belajar atau pelaksanaan Bk
· Menganalisis hasil evaluasi belajar atau praktik atau pelaksanaan Bk
· Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut BK
· Menyusun dan melaksanakan program BK di kelas yang menjadi tanggung jawbnya
· Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
· Melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing guru dalam kegiatan PBM atau praktik atau BK
· Melaksanakan dengan bimbingan dalam kegiatan EBTA dan EBTANAS
d. Rincian tugas Guru Pembina sampai dengan Guru Utama
· Menyusun program pengajaran atau praktik atau BK
· Menyajikan program pengajaran atau praktik atau melaksanakan BK
· Melaksanakan evaluasi belajar atau pelaksanaan BK
· Menganalisis hasil evaluasi belajar atau praktik atau pelaksanaan Bk
· Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut BK
· Menyusun dan melaksanakan program BK di kelas yang menjadi tanggung jawabnya
· Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
· Membimbing guru dalam kegiatan PBM atau praktik atau BK
· Melaksanakan kegiatan EBTA dan EBTANAS
· Membuat karya tulis di bidang pendidikan
· Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan
· Membuat alat pelajaran
· Menciptakan karya seni
· Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
4. Penghargaan Masyarakat Terhadap Guru Indonesia
Negara-negara maju memberikan penghargaan yang lebih kepada guru di bandingkan dengan Indonesia. Supriadi (1999) mengidentifikasi bahwa gaji guru di Negara maju lebih tinggi antara 111% s/d 235% lebih tingi di bandingkan gaji para pegawai administrasi dan sector industry.
Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan di Indonesia, di mana guru atau dosen menjadi pilihan profesi trakhir setelah pekerjaan lainnya. Nampaknya idealism menjadi guru tidak dapat dipisahkan dengan imbalan (gaji) atau penghargaan yang di peroleh guru. Di Negara-negara maju pekerjaan guru menjadi pilihan utama karena pekerjaan itu menghasilkan uang yang memadai, sementara di Indonesia menjadi guru menjadi pilihan terakhir karna gaji kecil, hidup kekurangan dan masih menjadi suru “terbang” palapa bulok dalam rangka menghidupi keluarganya.
BAB IV
ORGANISASI PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
1. Pengertian Profesi Teknologi Pendidikan
Profesi adalah bidang pekerjaan yang delandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan), dan dilandasi oleh moral tertentu contoh profesi (Guru, Hakim, Jaksa, Dokter dll).
Teknologi Pendidikan didefinisikan dengan Teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, penilaian dan penelitian proses, sumber dan sistem untuk belajar. Dari itu idealnya seorang yang berprofesi pendidikan keahlian teknologi pendidikan perlu menguasai kawasan diatas, namun dalam kenyataannya di lapangan sangat jarang seseorang yang ada melaksanakan segala komponen tersebut.
Profesi teknologi pendidikan ini bukan profesi yang netral dan bebas nilai. Merupakan profesi yang masih banyak pertimbangan lain seperti sosial, budaya, ekonomi dan rekayasa yang mempengaruhi, sehingga tindakannya harus selaras dengan situasi dan kondisi serta berwawasan ke masa depan.
Teknologi pendidikan sebagai disiplin ilmu, pada awalnya berkembang sebagai bidang kajian di Amerika Serikat. Kalau mengacu pada konsep teknologi sebagai cara, maka awal perkembangan teknologi pendidikan dapat dikatakan telah ada sejak awal peradaban. Usaha untuk merumuskan definisi Teknologi pendidikan secara terorganisasi dimulai sejak tahun 1960. definisi tersebut telah beberapa kali diperbaharui, dan tiap kali diberi arah baru bagi bidang tersebut. Hasil analisis bersama ini menghasilkan definisi bidang tahun 1994 yaitu :
Definisi 1994 mengenal baik tradisi bidang yang berlaku sekarang maupun kecenderungannya untuk masa depan. Definisi 1994 pun memberi tempat pada adanya keragaman dan spesialisasi seperti yang ada sekarang, selain juga menggabungkan unsur-unsur definisi dan kawasan bidang yang tradisonal. Tiap kawasan dari bidang memberikan sumbangan pada teori dan praktek yang menjadi landasan profesi.
Definisi MacKenzie dan Eraut 1971“Teknologi Pendidikan merupakan studi sistematik mengenai cara bagaimana tujuan pendidikan dapat dicapai” Definisi sebelumnya meliputi istilah, “mesin”, instrumen” atau “media”, sedangkan dalam definisi MacKenzie dan Eraut ini tidak menyebutkan perangkat lunak maupun perangkat keras, tetapi lebih berorientasi pada proses.
Definisi AECT 1972 Pada tahun 1972, AECT berupaya merevisi defisini yang sudah ada (1963, 1970, 1971), dengan memberikan rumusan sebagai berikut : “Teknologi Pendidikan adalah suatu bidang yang berkepentingan dengan memfasilitasi belajar pada manusia melalui usaha sistematik dalam : identifikasi, pengembangan, pengorganisasian dan pemanfaatan berbagai macam sumber belajar serta dengan pengelolaan atas keseluruhan proses tersebut”. Definisi ini didasari semangat untuk menetapkan komunikasi audio-visual sebagai suatu bidang studi. Ketentuan ini mengembangkan gagasan bahwa teknologi pendidikan merupakan suatu profesi.
Definisi AECT 1977 “Teknologi pendidikan adalah proses kompleks yang terintegrasi meliputi orang, prosedur, gagasan, sarana, dan organisasi untuk menganalisis masalah, merancang, melaksanakan, menilai dan mengelola pemecahan masalah dalam segala aspek belajar pada manusia. Definisi tahun 1977, AECT berusaha mengidentifikasi sebagai suatu teori, bidang dan profesi. Definisi sebelumnya, kecuali pada tahun 1963, tidak menekankan teknologi pendidikan sebagai suatu teori.
Definisi AECT 1994 “ Teknologi Pembelajaran adalah teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, serta evaluasi tentang proses dan sumber untuk belajar.” Meski dirumuskan dalam kalimat yang lebih sederhana, definisi ini sesungguhnya mengandung makna yang dalam. Definisi ini berupaya semakin memperkokoh teknologi pembelajaran sebagai suatu bidang dan profesi, yang tentunya perlu didukung oleh landasan teori dan praktek yang kokoh. Definisi ini juga berusaha menyempurnakan wilayah atau kawasan bidang kegiatan dari teknologi pembelajaran. Di samping itu, definisi ini berusaha menekankan pentingnya proses dan produk.
2. Syarat-syarat Profesi Teknologi Pendidikan
Setiap profesi paling sedikit harus memenuhi lima syarat :
a. Pendidikan dan pelatihan yang memadai keduanya
b. Adanya komitmen terhadap tugas profesionalnya
c. Adanya usaha untuk senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan tuntutan zaman
d. Adanya standar etik yang harus dipatuhi
e. Adanya lapangan pengabdian yang khas
3. Tugas-tugas Profesi Teknologi Pendidikan
Berdasarkan konsepsi teknologi pendidikan tugas pokok ahli teknologi pendidikan itu dikategorikan sebagai berikut :
a. Menyebarkan konsep dan aplikasi teknologi pendidikan terutama untuk mengatasi masalah belajar dimana saja.
b. Merancang sistem dan program instruksional
c. Memproduksi media pendidikan
d. Memilih dan memanfaatkan berbagai sumber belajar
e. Menilai produk, program dan sistem instruksional
f. Memperhatikan perkembangan teknologi dan dampaknya dalam pendidikan
g. Mengelola organisasi dan personel yang melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan teknologi pendidikan
h. Merencanakan, melaksanakan dan menafsirkan penelitian dalam bidangnya dan dalam bidang lain yang berkaitan dengan teknologi pendidikan
4. Tanggungjawab Profesi Teknologi Pendidikan
Membelajarkan semua orang sesuai dengan potensi mereka masing-masing dengan menggunakan berbagai macam sumber belajar, baik yang telah ada maupun yang sengaja dibuat, serta memperhatikan keselarasan dengan kondisi lingkungan dan tujuan pembangunan, agar tercapai masyarakat yang dinamis dan harmonis.
5. Organisasi Profesi Teknologi Pendidikan
Di indonesia tenaga profesi teknologi pendidikan terhimpun dalam wadah ikatan profesi teknologi pendidikan (IPTPI). Yang didirikan pada tanggal 27 september 1987. Dasar pertimbangan pendirian organisasi profesi adalah karena makin kompleksnya usaha pendidikan, sumber daya manusia sehingga dirasa perlu adanya forum profesi untuk saling bertukar pengalaman, peningkatan kemampuan dan untuk menjaga keselarasan antara perkembangan IPTEK dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan belajar.
6. Kode Etik Profesi Teknologi Pendidikan
Profesi Teknologi pendidikan bukanlah merupakan profesi yang bersifat netral; ia merupakan profesi yang memihak, yaitu memihak pada kepentingan si belajar, agar mereka memperoleh kemudahan untuk belajar. Penerapan teknologi pendidikan pasti mempengaruhi komponen-komponen lain dalam sistem pendidikan. Pengaruh ini pada gilirannya akan membawa akibat terhadap kelembagaan, dan tanggung jawab pendidikan. Seterusnya akan mempengaruhi ekonomi dan masyarakat secara keseluruhan.
Ciri utama dalam profesi Teknologi Pendidikan adalah adanya kode etik, pendidikan dan latihan yang memadai, serta pengabdian yang terus menerus. Tujuan kode etik ini secara umum adalah :
1. melindungi dan memperjuangkan kepentingan peserta didik.
2. melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara
3. Melindungi dan membina diri serta sejawat profesi dan
4. Mengembangkan kawasan dan bidang kajian teknologi pendidikan.
Teknologi pendidikan sebagai teori dan praktek secara faktual telah menjadi bagian integral dari upaya pengembangan sumber daya manusia khususnya sistem pendidikan dan pelatihan. Program Pendidikan profesi Teknologi Pendidikan yang dimulai sejak tahun 1976 terus berkembang, baik lembaga penyelenggaranya maupun peserta dan lulusannya. Mereka itu dituntut untuk bersikap pro aktif dalam mewujudkan visi dan misi teknologi pendidikan sebagai suatu disiplin ilmu.
Dengan tersedianya tenaga terdidik dan terlatih dalam bidang Teknologi Pendidikan dan adanya organisasi profesi, maka secara konseptual akan terjamin usaha penerapan teknologi pendidikan dalam lembaga -lembaga yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan pembelajaran.Pembangunan sistem pendidikan di Indonesia hanya mungkin dapat terlaksana sesuai dengan harapan jika dipahami arti penting Teknologi pendidikan, sehingga peran dan potensinya dapat diwujudkan secara optimal.
a. Kewenangan dan kewajiban
- Mengamalkan keahlian dan keterampilan dalam bidang teknologi pendidikan sesuai dengan kriteria keahlian yang dituntut untuk itu.
- Mengembangkan konsep, prinsip dan prosedur dalam bidang profesi sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi dan masyarakat
- Melaksanakan fungsi pengembangan dan pengelolaan sumber belajar untuk kepentingan pembelajaran
- Memelihara dan mempertahankan martabat dan norma etik keahlian
- Melaksanakan profesi sesuai dengan etika dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, bangsa dan bernegara
b. Tanggung Jawab kepada perorangan
- Menjaga kerahasiaan informasi pribadi peserta didik dalam melaksanakan tugasnya.
- Menjamin agar setiap pribadi peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam pembelajaran
c. Tanggung Jawab kepada masyarakat
- Mengamalkan profesinya secara jujur dan wajar untuk kepentingan sesama masyarakat, bangsa dan negara
- Mewakili lembaga tempatnya bekarya dengan mengutamakan kepentingan lembaga dari pada kepentingan pribadi
- Menyatakan secara jujur dan objektif fakta yang berhubungan dengan masalah pendidikan dan teknologi kepada masyarakat langsung maupun tidak langsung.
- Tidak menggunakan kedudukannya dalam organisasi untuk kepentingan pribadi
- Tidak menerima hadiah atau keuntungan yang dapat mempengaruhi pertimbagan profesionalnya dan tidak menjanjikan kemudahan serta pelayanan khusus.
d. Tanggung jawab kepada organisasi dan profesi
- Menjadikan organisasi sebagai forum komunikasi dan kerjasama untuk meningkatkan kemampuan dan pengabdiannya.
- Wajib memberikan sumbangan tenaga, pikiran waktu dan dana untuk kepentingan pengembangan organisasi dan profesi
- Menghidarkan diri dari sikap, perbuatan dan ucapan yang merugikan organisasi dan profesi
- Melakukan tindak profesinya menurut jalur dan ketentuan yang berlaku
- Melimpahkan tugas profesi hanya kepada orang-orang yang memenuhi syarat kompetensi profesional
- Bersedia memberikan pertimbangan profesi bilamana diminta oleh lembaga tempatnya berkarya
- Berusaha mengembangkan citra profesi Teknologi Pendidikan dengan berpartisipasi aktif dan kreatif dalam kegiatan di bidang Teknologi Pendidikan Teknologi Pendidikan dan yang berkaitan dengannya.
7. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Profesi Teknologi Pendidikan
a. Anggaran Dasar Teknologi Pendidikan terdiri dari 14 pasal yaitu :
- Nama dan Waktu
- Tempat kedudukan
- Azaz
- Bentuk dan sifat
- Tujuan
- Kegiatan
- Keanggotaan
- Struktur organisasi
- Hak dan kewajiban anggota
- Hak dan kewajiban pengurus
- Keuangan
- Perubahan AD dan ART
- Pembubaran organisasi
- Ketentuan peralihan dan penutup
b. Anggaran RT Teknologi Pendidikan terdiri dari beberapa pasal yaitu :
- Penerimaan menjadi anggota
- Kewajiban anggota
- Hak anggota
- Keanggotaan
- Program kerja
- Kongres
- Musyawarah pleno
- Pimpinan cabang
- Syarat pengurus
- Pemilihan pengurus pusat
- Pemilihan pengurus cabang
- Aturan peralihan
BAB V
PRODI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
A. Visi Dan Misi Teknologi pendidikan
Visi Teknologi Pendidikan “terwujudnya berbagai pola pendidikan dan pembelajaran dengan dikembangkan dan dimanfaatkannya aneka proses dan sumber belajar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan”.
Dalam Buku pedoman akademik UNP tahun 2006/2007 Visi dari Teknologi Pendidikan adalah “menjadi pusat keunggulan perekayasa pembelajaran dan guru dalam bidang T I &K di berbagai lembaga pendidikan berdasarkan iman dan taqwa, berakhlak mulia, berpengetahuan,terampil, berbudaya akdemik, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta berupaya untuk menjadi yang terbaik bagi masa depan”.
Misi Teknologi Pendidikan adalah :
1. Dilakukannya pendekatan integratif dengan semua kegiatan pembangunan di bidang pendidikan
2. Tersedianya tenaga ahli untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan
3. Diusahakannya pertambahan nilai sosial-ekonomi
4. Dihindari adanya gejolak negatif
5. Dikembangkannya pola dan sistem yang memungkinkan keterlibatan jumlah sasaran maksimal, perluasan pelayanan, dan desentralisasi kegiatan.
6. Dihasilkannya inovasi sistem pengajaran yang efektif.
Sedangkan dalam buku pedoman akademik UNP tahun 2006/2007 Misi dari Teknologi Pendidikan adalah
1. Melaksanakan pendidikan dalam bidang perekayasaan pembelajaran dan penyiapan guru dalam bidang TI&K sesuai deng perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta tuntutan perkembangan masyarakat masa depan.
2. Melaksanakan penelitian dalam perekayasaan pendidikan, TI&K dan kependidikan pada umumnya sehingga melahirkan inovasi yang bermakna bagi pembangunan.
3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berkaitan dengan perekayasaan pembelajaran serta TI&K, dalam rangka membantu usaha percepatan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
B. Tujuan Teknologi Pendidikan
Tujuan teknologi pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Mendidik lulusan SLTA menjadi calon guru TI&K dan lembaga kependidikan lainnya untuk siap meningkatkan kemampuan/keahlian dalam menghadapi tantangan kemajuan ilmu pengetahuan pada era TI&K
2. Mendukung upaya pemerintah dalam mengembangkan karir dan kualifikasi
3. Meningkatkan keefektifan penggunaan sarana dan prasarana pendidikan
4. Membantu pemerinta daerah dalam penyelidikan guru TI&K untuk menunjang pelaksanaan kurikulum
C. Kompetensi Lulusan Teknologi Pendidikan S1
Kompetensi didefinisikan sebagai kualitas untuk menjadi kompeten; seperti memiliki ketrampilan,pengetahuan,pengalaman yang cukup atau pantas, atau memiliki kualifikasi untuk melaksanakan suatu tugas.(Harris,Guthrie,Hobart&Lundberg,1995; Spector& de la Teja, 2001) Beberapa penggunaan terminologi berbeda tentang kompetensi diantaranya : kompetensi kunci/key competencies (australia), ketrampilan inti/core skills (UK), ketrampilan penting/essential skills (selandia baru). Di australia kompetensi adalah bingkai dari perspektif tentang harapan terhadap karyawan untuk dapat menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya pada berbagai kondisi.(Haris et.al).
Lebih spesifik pada bidang TP, definisi kompetensi yang diusulkan oleh International Board of Standards for Training,Performance and Instruction (IBSTPI,2003) adalah “pengetahuan,ketrampilan atau sikap yang memungkinkan seseorang dalam melaksanakan aktifitasnya dengan efisien sesuai dengan pekerjaannya atau fungsinya sebagaimana standar yang diharapkan dalam ketenaga kerjaan”.
Sejarah penyusunan kompetensi TP :
AECT 1973 : 23 kompetensi , AECT,NSPI,ASTD 1981 : 16 kompetensi
1983 kesepakatan ide dalam penyusunan kompetensi (ID Certification) diantaranya :
Kompetensi harus merefleksikan ketrampilan dari profesi desainer pembelajaran/pelatihan terkait pekerjaan,posisi,gelar,dan tingkat pendidikan mereka.
Kompetensi harus berorientasi pada kinerja dibanding orientasi akademik
Walaupun beberapa situasi ketenagakerjaan membuat para desainer tidak dapat melatih semua kompetensinya, namun ia harus tetap dapat memenuhi sebagian besar(walaupun tidak semua) kompetensi
Kompetensi harus merefleksikan pengalaman keahlian, profesional desainer yang membedakan dengan pelajar, pengikut pelatihan atau desainer tingkat awal
IBSTPI membagi kompetensi dalam 4 peran utama : Desainer pembelajaran, Manajer pelatihan, Instuktur dan performance technologist. Pendidikan keahlian Teknologi Pendidikan pada jenjang sarjana S1 ditujukan untuk penguasaan kemampuan :
1. Memahami landasan teori/riset an aplikasi teknologi pendidikan.
2. Merancang pola instruksional
3. Memproduksi media pendidikan
4. Mengevaluasi program dan produk instruksional
5. Mengelola Media dan sarana belajar
6. Memanfaatkan sarana,media,dan teknik instruksional
7. Menyebarkan informasi dan produk teknologi pendidikan
8. Mengoperasikan sendiri dan melatih orang lain dalam mengoperasikan peralatan audiovisual.
D. Ruang Lingkup Kajian teknologi Pendidikan
Teknologi pendidikan merupakan suatu disiplin terapan, artinya ia berkembang karena adanya kebutuhan di lapangan, yaitu kebutuhan untuk belajar – belajar lebih efektif, lebih efisien, lebih banyak, lebih luas, lebih cepat dan sebagainya. Untuk itu ada usaha dan produk yang sengaja dibuat dan ada yang ditemukan dan dimanfaatkan. Namun perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang sangat pesat akhir-akhir ini dan menawarkan sejumlah kemungkinan yang semula tidak terbayangkan, telah membalik cara berpikir kita dengan “bagaimana mengambil manfaat teknologi tersebut untuk mengatasi masalah belajar”.
Berdasarkan uraian terdahulu tentang obyek formal teknologi pendidikan dan profesi teknolog pendidikan, dapat disimpulkan bahwa bidang garapan atau disebut pula praktek teknologi pendidikan meliputi segala sesuatu dimana ada masalah belajar yang perlu dipecahkan. Dalam Gambar tentang Lapangan Pengabdian Teknolog Pendidikan, masalah belajar itu ada pada diri pribadi, pada keluarga, pada lingkungan masyarakat, pada lingkungan tempat ibadah, lingkungan lembaga pendidikan formal, lingkungan tempat kerja, dan pada lembaga media (surat kabar, radio, televisi, telematika dsb.).
Bertolak dari sejarah perkembangan garapan teknologi pendidikan, Saettler (1968,h.10-14) berpendapat bahwa awal muasal penggarapan masalah belajar adalah kaum Sufi pada sekitar abad 600 SM. Mereka merupakan penjaja ilmu pengetahuan yang mengajarkan ilmunya kepada para peserta-didik dengan berbagai cara, seperti misalnya dengan cara dialektik, dialogik, ceramah, dan penggunaan bahasa tubuh (body language) seperti gerakan wajah, gerakan tangan dsb., dengan maksud agar menarik perhatian dan agar ilmunya dapat ditransfer dengan baik. Ashby (1972,h 9-10) berpendapat bahwa dalam dunia pendidikan telah berlangsung empat revolusi, yaitu pertama diserahkannya pendidikan anak dari orantua atau keluarga kepada guru; kedua guru yang dierahi tanggung jawab mendidik melakukannya secara verbal dan unjuk kerja; ketiga dengan ditemukannya mesin cetak sehingga bahan pelajaran dapat diperbanyak dan digunakan lebih luas; dan keempat dengan berkembangnya secara pesat teknologi elektronik, terutama media komunikasi. Sekarang ini mungkin perlu ditambah dengan revolusi kelima dengan berkembangnya teknologi informasi yang serba digital.
Dalam lingkup pendidikan formal, sejarah teknologi pendidikan dapat diruntut dari Kommensky (Johann Amos Comenius) dengan bukunya Orbis Sensualium Pictus dan The Great Didactic (terjemahan dalam bahasa Inggris), dimana digunakan ilustrasi atau gambar untuk menjelaskan konsep yang abstrak (Thompson,1963,h.42). Dalam lingkungan pendidikan sekolah di Indoensia dulu juga dikenal istilah didaktik dan metodik. Bahkan di IKIP Jakarta (sekarang UNJ) jurusan Teknologi Pendidikan dibuka dan dikembangkan sebagai penggabungan Juruan Pendidikan Umum dan Jurusan Didaktik Metodik pada tahun 1976.
E. Peranan Teknologi Pendidikan Dalam Meningkatkan Mutu Pembelajaran
Implementasi teknologi dalam pendidikan dapat dilihat pada sektor berikut:
a. Pendidikan Dasar dan Menengah, teknologi diharapkan mempengaruhi peningkatan motivasi, menguatkan pengajaran, meningkatkan lingkungan psikologi di dalam kelas
b. Pendidikan Tinggi, penggunanan teknologi dimaksudkan untuk merangsang dan memotivasi mahasiswa dalam mengembangkan intelektualnya sehingga dapat mengembangkan penelitian dan pengembangan ilmu baik teoretis maupun terapan
c. Belajar Jarak Jauh, menyediakan media perantara antara pelajar dan lembaga pendidikannya
d. Pendidikan Luar Biasa, berfungsi sebagai alat bantu bagi anak-anak yang menglami kelainan
e. Pendidikan dan Latihan, berpengaruh langsung terhadap persiapan tenaga kerja yang semakin kompleks untuk menghasilkan tenaga terampil
f. Dalam Pendidikan Matematika, hal ini berkaitan dengan program-program yang telah disiapkan, alat peraga dan penyelesaian soal-soal
g. Dalam Pendidikan Sains, beruapa aplikasi program komputer dan sistem pemodelan
h. Dalam Pendidikan Bahasa, berkaitan dengan penulisan, mendengarkan, telekomunikasi dan lainnya.
Kontribusi teknologi pendidikan dalam pembangunan pendidikan dapat dibedakan dalam tiga kategori, yaiitu konsep, tenaga profesi dan kegiatan. Dalam pembahasan tentang azas manfaat teknologi pendidikan sebagai disiplin keilmuan telah dikemukakan bahwa teknologi pendidikan telah menyumbangkan sedikitnya lima konsep dalam pembaharuan sistem pendidikan nasional. Istilah dan konsep “pembelajaran” telah diciptakan dan digunakan dalam kalangan teknologi pendidikan sejak tahun 1978. Istilah itu pada awalnya dihiraukan bahkan dicibirkan oleh banyak kalangan pendidikan lain. Namun dalam UU Sisdiknas 2003, istilah dan konsep tersebut dikukuhkan sebagai keharusan dalam proses pendidikan. Pengertian “pembelajaran” dalam UU Sisdiknas adalah “proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar dalam lingkungan belajar”. Sedangkan dalam konsep teknologi pendidikan, saya mendefinisikannya sebagai “proses sistematik dan sistemik yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang agar orang lain dapat secara aktif belajar sehingga mencapai kompetensi yang diharapkan.”
Penggunaan istilah “pembelajaran” bukan sekedar penggantian istilah “pengajaran”. Berdasarkan Penjelasan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa paradigma pengajaran yang lebih menitikberatkan peran pendidik dalam mentransfomasikan pengetahuan bergeser pada paradigma pembelajaran yang memberikan peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya. Sedangkan visi teknologi pendidikan yang saya rumuskan pada tahun 1987 telah terfokus kepada kepentingan peserta didik dengan rumusan “terciptanya kondisi yang memungkinkan setiap orang berkembang potensinya secara optimal, dengan dikembangkan dan dimanfaatkannya berbagai strategi dan sumber belajar”. Fokus kepada pemelajar tersebut telah merupakan kepedulian dalam kalangan teknologi pendidikan, dan dituangkan sebagai perubahan paradigma teknologi pendidikan yang ketiga pada tahun 1977 (AECT,1977).
F. Tujuan Organisasi Profesi Tp
Adalah sebagai berikut:
a. Mendidik lulusan SLTA menjadi calon guru TI&K dan tenaga kependidikan lainnya untuk siap meningkatkan kemampuan atau keahlian dalam menghadapi tantangan kemajuan ilmu pengetahuan pada era TI&K
b. Mendukung upaya pemerintah dalam mengembangkan karir/ kualifikasi tenaga kependidikan di sekolah (dasar & menengah)
c. Meningkatkan keefektifan penggunaan saran dan prasaran pendidikan
d. Membantu pemerintah daerah dalam penyelidikan guru TI&K untuk menunjang pelaksanaan kurikulum 2004 berdasarkan KBK
BAB VI
PROSPEK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Prospek profesi Teknologi pendidikan dapat dilihat berikut ini:
a. Disekolah/Perguruan Tinggi
· Teknologi komunikasi perpustakaan sekolah
· Guru TI&K
· Perguruan swasta
· Dosen perguruan tinggi negri
· Dosen perguruan tinggi swasta
b. Di Diklat
· Lembaga penjamin mutu pendidikan
· Balai pengembangan multi media
· Departemen perhubungan
· Balai diklat BPN
· Dinas pendidikan kabupaten/kota
· Dinas pendidikan provinsi
· Partai politik
· Departemen agama
· Balai diklat swasta
c. Di Masyarakat
· Rumah produksi
· Percetakan dan perbukuan
· Wiraswasta
· Lembaga kursus
BAB VII
SRTIFIKASI GURU

1. Latar Belakang Sertifikasi
Pendidik (guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Mengacu pada landasan yuridis dan kebijakan tersebut, secara tegas menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi pihak Pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang muara akhirnya pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Sesuai dengan arah kebijakan di atas, Pasal 42 UU RI No. 20 Tahun 2003 mempersyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan Pasal 8 UU RI No 14, 2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian, pedagogis, profesional, dan sosial. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.

Pengertian sertifikasi secara umum mengacu pada National Commision on Educatinal Services (NCES) disebutkan“Certification is a procedure whereby the state evaluates and reviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her a license to teach”. Dalam kaitan ini, di tingkat negara bagian (Amerika Serikat) terdapat badan independen yang disebut The American Association of Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan indepeden ini yang berwenang menilai dan menentukan apakah ijazah yang dimiliki oleh calon pendidik layak atau tidak layak untuk diberikan lisensi pendidik.
Persyaratan kualifikasi akademik minimun dan sertifikasi bagi pendidik juga telah diterapkan oleh beberapa negara di Asia. Di Jepang, telah memiliki Undang-undang tentang guru sejak tahun 1974, dan Undang-undang sertifikasi sejak tahun 1949. Di China telah memiliki Undang-undang guru tahun 1993, dan PP yang mengatur kualifikasi guru diberlakukan sejak tahun 2001. Begitu juga di Philipina dan Malaysia belakangan ini telah mempersyaratkan kualifikasi akademik minimun dan standar kompetensi bagi guru.
Di Indonesia, menurut UU RI Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Sertifikat pendidik diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi pendidik dan lulus uji sertifikasi pendidik. Dalam hal ini, ujian sertifikasi pendidik dimaksudkan sebagai kontrol mutu hasil pendidikan, sehingga seseorang yang dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi pendidik diyakini mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajar peserta didik.
2. Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut.
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
3. Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
3. Kompetensi Guru Profesional

Kompetensi (competency) didefinisikan dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan. Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkom- petensi dan indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut.
1) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
1. Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2. Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
3. Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
4. Memiliki kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
5. Memiliki kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
6. Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.


2.) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
· Memahami peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidenti- fikasi bekal-ajar awal peserta didik.
· Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
· Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
· Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompe-tensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assess-ment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
· Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan berbagai potensi nonakademik.


3). Kompetensi Profesional

Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Secara rinci masing-masing elemen kompe-tensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
· Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau kohe-ren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-har
· Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk me-nambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.


4). Kompetensi sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
· Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
· Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
· Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

4. Persyaratan untuk Sertifikasi

Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik. Adapun persyaratan akademik adalah sebagai berikut.
· Bagi guru TK/RA , kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.
· Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.
· Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
· Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.

Persyaratan nonakademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi sebagai berikut.


· Umur guru maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.


· Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.
· Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam nonakademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
· Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan.


5. Prosedur Sertifikasi

Penyelenggaraan ujian sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumberdaya manusia, dan sarana pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi adalah LPTK yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah, yang anggotanya dari unsur lembaga penghasil (LPTK), lembaga pengguna (Ditjen Didasmen, Ditjen PMPTK, dan dinas pendidikan provinsi), dan unsur asosiasi profesi pendidik.
Sumber daya manusia yang diperlukan dalam ujian sertifikasi adalah pakar dan praktisi dalam berbagai bidang keahlian dan latar belakang pendidikan yang relevan. Sumber daya manusia tersebut berasal dari anggota penyelenggara di atas.
Sarana pendukung yang diperlukan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi adalah sarana akademik, praktikum dan administratif. Sarana pendukung ini disesuaikan dengan bidang keahlian, bidang studi, rumpun bidang studi yang menjadi tujuan ujian sertifikasi yang dilaksanakan.

Adapun prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang dise-lenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut.
1. Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/ kota) .
2. Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
3. Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
4. Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
5. Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
6. Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
7. Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.
8. Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal da portofolio, format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
9. Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
10. Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
11. Memberikan sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.



6. Instrumen Sertifikasi
Instrumen ujian sertifikasi terdiri atas kelompok instrumen tes dan kelompok instrumen nontes. Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja. Tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan menggunakan IPKG I dan IPKG II, yang mencakup juga indikator untuk mengukur kompetensi kepribadian dan kompe- tensi sosial.

Kelompok instrumen nontes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian portofolio. Kesemua instrumen ujian sertifikasi diasjikan pada lampiran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar