BAB I
KONSEP DASAR PROFESI KEPENDIDIKAN
1. Hakekat Profesi Kependidikan
Berdasarkan pasal 1 dan pasal 3 peraturan pemerintah
no.38/1992 jelas bahwa yang dimaksud tenaga kependidikan adalah orang-orang
memiliki tugas dan wewenang tertentu di bidang kependidikan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Artinya seseorang yang di sebut berprofesi sebagai
tenaga kependidikan adalah mereka yang bertugas sebagai guru, pembimbing,
pelatih, pengelola satuan pendidikan, pengawas, peneliti, dan penguji ; dimana
tugas, wewenang, tanggung jawab, dan keberadaan mereka di akui sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2. Pengertian Profesi
Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu
janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada
suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk
menjabat pekerjaan itu.
Menurut
Everest Hughest (dalam Piet A. Sahartian, 1994), profesi merupakan symbol dari
suatu pekerjaan dan selanjutnya menjadi pekerjaan itu sendiri.
Hoyle, 1980 (dalam Dedi Supriadi, 1997) merumuskan salah
satu versi tentang cirri-ciri pokok suatu profesi, yaitu:
a. Fungsi
signifikansi social, suatu profesi merupakan suatu pekeerjaan yang memiliki
fungsi dan signifikansi social yang besar.
b. Keterampilan,
untuk mewujudkan fungsi ini di tuntut derajat keterampilan tertentu.
c. Proses
pemrolehan keterampilan tersebut bukan hanya di lakukan secara rutin, melainkan
sifat pemecahan masalah atau penanganan situasi krisis yang menuntut pemecahan.
d. Batang
tubuh ilmu, suatu profesi di dasarkan pada suatu disiplin ilmu yang jelas,
sistematis, dan eksplisit (a systematic body knowledge) dan bukan hanya common
sence.
e. Masa
pendidikan, upaya mempelajari dan menguasai batang tubuh ilmu dan
keterampilan-keterampilan tersebut membutuhkan masa latihan yang lama.
f. Sosialisasi
nilai-nilai professional, proses pendidikan tersebut juga merupakan wahana unuk
sosialisasi nilai-nilai professional di kalangan para siswa/mahasiswa.
g. Kode
etik, dalam memberikan pelayanan kepada klien, seorang professional berpegang
teguh kepada kode etik yang pelaksanannya di control oleh organisasi profesi.
h. Kebebasan
untuk memberikan judgment-nya, anggota suatu profesi mempunyai kebebasan
untuk menetapkan judgment-nya sendiri dalam menghadapi atau memecahkan
sesuatau dalam lingkungan kerjanya.
i. Tanggung
jawab professional dan otonomi, komitmen suatu profesi adalah klien dan
masyarakat.
j. Sebagai
imbalan dari pendidikan dan latihan yang lama, komitmennya dan seluruh jasa
yang di berikan kepada klien, maka seseorang professional mempunyai prestise
yang tinggi di mata masyarakat dan imbalan yang lain.
3. Profesi Guru
Kualitas pendidikan bukan hanya di tentukan oleh guru,
melainkan mutu masukan (siswa), sarana dan factor-faktor instrumental lainnya.
Tetapi semua itu pada akhirnya tergantung kepada kualitas pengajaran, dan
kualitas pengajaran tergantung pada kualitas guru.
Rakernas Deppdiknas setiap tahun selalu menggaris bawahi
pentngnya peningkatan profesionalisme guru. Hal ini menunjukkan besarnya
perhatian Depdiknas terhadap guru dan sekaligus merupakan penguatan terhadap
apa yang telah kita sadari selama ini; betapa guru mempunyai peranan amat
penting dalam keseluruhan upaya pendidikan.
4. Ciri-Ciri Guru Professional
Menurut jurnal (dalam Dedi Supriadi, 1998) untuk menjadi
professional, seorang guru di tuntut untuk memiliki lima hal :
a. Guru
mempunyai komitment pada murid dan proses belajarnya
b. Guru
menguasai secara mendalam bahan/ mata pelajaran yang di ajarkannya serta cara
mengajarkannya kepada para siswa.
c. Guru
bertanggung jawab memantau hasil belajar murid melalui ber gaia teknik
evaluasi, mulai cara pengamatan dalam prilaku murid sampai tes hasil belajar
d. Guru
mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari
pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan
refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya.
e. Guru
seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan
profesinya.
5. Profesionalisasi Guru
Yang menentukan profesionalisasi guru adalah sejauh manakah
ia menguasai prinsip-prinsip pedagogi secara umum maupun didaktik-metodik
secara khusus yang berlaku pada setiap mata pelajaran. Dari segi lain, profesionalisasi
harus di pandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini,
pendidikan pra jabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan
dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap
profesi keguruan, penegakkan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan
kualitas calon guru, imbalan, dan lain-lain. Secara bersama-sama menentukan
pengemabngan profesionalisme seseorang, termasuk guru.
BAB II
GURU SEBAGAI PROFESI
1. Harkat Dan Martabat Guru
Guru yang ideal atau professional
merupakan dambaan setiap insane pendidikan, seba dengan guru yang professional
diharapkan pendidikan menjadi lebih berkualitas. Namun demikian, apabila
penghargaan terhadap guru tersebut tidak memadai, maka harapan atau idealism di
atas, mungkin hanya menjadi opini. Untuk mendapatkan berpuluh predikat atau
peran guru tersebur di atas, bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini
sangat berkait dengan penghargaan masyarakat atau Negara terhadap profesi itu.
Negara-negara maju memberikan penghargaan yang lebih kepada guru di bandingkan
dengan Indonesia.
Di Negara-negara maju pekerjaan guru
menjadi pilihan utama karena pekerjaan itu menghasilkan uang yang memadai.
Sementara di Indonesia menjadi guru pilihan terakhir karena gaji kecil, hidup
kekurangan dan masih harus menjadi guru “terbang” dalam rangka menghidupi
keluarganya.
2. Kompetensi Guru
Inti dari pendidikan adalah
interaksi antara pendidik (guru) dengan peserta didik (murid) dalam mencapai
tujuan-tujuan pendidikan. Pendidik, peserta, dan tujuan pendidikan adalah
komponen-komponen pendidikan yang esensial (utama). Sebagai pendidik, tugas
guru pada dasarnya adalah mendidik, yaitu membantu anak didik mengembangkan
pribadinya, memperluas pengetahuannya, dan melatih keterampilannya dalam berbagai
bidang. Untuk dapat melaksanakan tugasnya ini dengan baik (efektif), ada
sejumlah kemampuan yang harus di miliki oleh guru.
Raths (1964), mengemukakan sejumlah
kemampuan atau kompetensi yang harus di miliki oleh guru, yaitu:
a. Explaning,
informing, showing hoe
b. Initiating,
directing, and administering
c. Unifying
the group
d. Giving
security
e. Clarifying
attitudes, beliefs, problems
f. Diagnosing
learning problem
g. Making
curriculum materials
h. Evaluating,
recording, reporting
i. Enriching
community activities
j. Organizing
and arranging classroom
k. Participating
in school activities
l. Participating
in professional and civic life
Rumusan lain dari kompetensi guru di
kemukakan oleh Sahertian (1994), yang menyebutkan 6 kompetensi guru yang di
kembangkan oleh California councii on teacher education. Ke 6 kompetensi
tersebut adalah:
a. Mempersiapkan
segala sesuatu yang berhubungan dengan belajar siswa
b. Membimbing
siswa agar mereka dapat mengerti diri mereka sendiri
c. Menolong
siswa mengerti dan mewujudkan nilai-nilai budaya bangsa sendiri
d. Berpartisipasi
secar efektif dalam segala kegiatan sekolah
e. Membantu
memelihara hubungan antara sekolah dan masyarakat
f. Bekerja
atas dasar tingkat professional
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
(1980), juga telah merumuskan kemampuan-kemampuan yang haru di miliki guru dan
mengelompokkannya atas dasar tiga di mensi umum kemampuan, yaitu:
a. Kemampuan
professional, yang meliputi:
· Penguasaan materi pelajaran, mencakup bahan yang akan di
ajarkan, dan dasar keilmuan dari bahan pelajaran tersebut.
· Penguasaan landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan
· Penguasaan proses kependidikan, keguruan, dan pembelajaran
siswa
b. Kemampuan
social, yaitu kemampuan menyesuaikan diri dengan tuntutan kerja dan lingkungan
sekitar
c. Kemampuan
personal yang mencakup:
· Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya
sebagai guru, dan terhadap kseluruhan situasi pendidikan
· Pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang
seyogyanya di miliki guru
· Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai anutan dan
teladan bagi para siswanya.
Depdikbud (1980) merinci ketiga
kelompok kemampuan tersebut menjadi 10 kemampuan dasar, yaitu:
a. Penguasaan
bahan pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuan
b. Pengelolaan
program belajar mengajar
c. Pengelolaan
kelas
d. Penggunaan
media dan sumber pembelajaran
e. Penguasaan
landasan-landasan kependidikan
f. Pengelolaan
interaksi belajar mengajar
g. Penilaian
prestasi siswa
h. Pengenalan
dan penyelenggaraan administrasi sekolah
i. Pengenalan
fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
j. Pemahaman
prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan
peningkatan mutu pengajaran.
Sejalan dengan 3 kelompok kompetensi
yang di kemukakan oleh Depdikbud, Syah (1999), juga mengemukakan 3 macam
kelompok kompetensi yang harus di miliki guru agar sukses dalam tugasnya. Ke 3
macam kelompok kompetensi ini adalah:
a. Kompetensi
kognitif (kecakapan ranah cipta)
Menurut Syah (1999), kompetensi ini
merupakan kompetensi utama yang wajib di miliki oleh setiap guru yang
professional. Kemampuan ranah cipta ini meliputi 2 kategori keterampilan,
yaitu:
· Kategori pengetahuan kependidikan umum, yang meliputi ilmu
pendidikan, ilmu psikologi pendidikan, administrasi pendidikan, dan sebagainya.
· Kategori pengetahuan bidang studi, yaitu menguasai
materi-materi bidang studi yang akan di ajarkan kepada siswanya.
b. Kompetensi
afektif (kecakapan ranah rasa)
Menurut Syah (1999), kompetensi ini
meliputi seluruh fenomena perasaandan emosi seperti cinta, benci, senang,
sedih, dan sikap-sikap tertentu terhadap diri sendiri dan orang lain.
Sikap dan perasaan diri ini meliputi:
· Self-concep dan self esteem (konsep diri dan harga diri)
· Self-efficacy dan contextual efficacy (efikasi diri dan efikasi
kontekstual guru)
Efikasi guru adalah keyakinan guru terhadap keefektifan
kemampuannya sendiri dalam membangkitkan gairah dan kegiatan para siswanya.
Sedangkan efikasi kontekstual adalah keyakinan guru terhadap kemampuannya
sebagai pengajar professional dalam menyajikan materi di depan kelas dan juga
dalam mendayagunakan keterbatasan ruang, waktu, dan peralatan yang berhungan
denga proses belajar mengajar.
· Attitude of self-acceptance and other acceptance (sikap terhadap penerimaan diri
sendiri dan orang lain)
c. Kompetensi
psikomotor (kecakapan ranah karsa)
Menurut Syah (1999), kompetensi
psikomotor guru meliputi segala keterampilan atau kecakapan yang bersifat
jasmaniah yang berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai guru.
Secara garis besar kompetensi ini meliputi:
· Kecakapan fisik umum, seperti: duduk, berdiri, berjabat
tangan, dan sebagainya
· Kecakapan fisik khusus, seperti: keterampilan ekspresi
verbal dan non verbal.
Dari uraian di atas, ada 4 kelompok
kompetensi yang perlu di milik oleh guru. Kompetensi pertama yang harus di
miliki guru adalah kompetensi professional.kompetensi professional yang harus
di miliki oleh guru ini meliputi:
· Pemahaman guru tentang landasan pendidikan, seperti filsafat
dan tujuan pendidikan
· Pemahaman guru tentang psikologi pendidikan, seperti
pemahaman guru tentang anak didiknya, proses perkembangannya, dan sebagainya.
· Kemampuan guru melaksanakan teknis edukatif dan
administrative, seperti menguasai bidang studi yang di ajarkan dan bidang studi
penunjang; mampu merencanakan, melaksanakan, dan sebagainya.
Disamping kompetensi professional,
guru juga harus memiliki kompetensi social, yang meliputi kemampuan untuk berpartisipasi
secara efektif dalam segala kegiatan sekolah. Kelompok kompetensi ketiga yang
harus di miliki guru adalah kompetensi personal. Dengan kompetensi personal ini
diharapkan guru dapat benar-benar menjadi guru yang professional, penuh percaya
diri, dan dapat menjadi teladan bagi murid-muridnya.
Kelompok kompetensi terakhir adalah
kompetensi psikomotor. Kompetensi psikomotor ini meliputi kemampuan guru
merefleksikan gerakan-gerakan yang tidak langsung berhubungan dengan aktivitas
mengajar, seperti: duduk, berdiri, berjalan, dan sebagainya.
3. Organisasi Profesional Keguruan
a. Fungsi
organisasi professional keguruan
Salah satu criteria jabatan
professional adalah jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan
gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi; yakni organisasi profesi.
PGRI merupakan perwujudan aspirasi
guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa (Hermawan, 1989).
Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan
profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka (Basuni, 1986).
Menurut Basuni, ada 4 misi utama
PGRI, yakni:
· Misi politis/ideologis
· Misi persatuan/organisatoris
· Misi profesi
· Misi kesejahteraan
Dalam kaitannya dengan pengembangan
professional guru, PGRI sampai saat ini masih mengandalkan pihak pemerintah,
misalnya dalam merencanakan dan melakukan program-program penataran guru serta
program peningkatan mutu lainnya.
b. Jenis-jenis
organisasi keguruan
Di samping organisasi PGRI, ada juga
organisasi guru lainnya yang di sebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
yang didirikan atas anjuran pejbat-pejabat pada Depdiknas. Organisasi ini
bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam
kelompoknya masing-masing. Selai itu, adalagi organisasi professional yakni
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indoneia
(ABIKIN), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN),
Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI), dan lain-lain.
4. Kode etik guru
a. Pengertian
kode etik
· Menurut UU No. 8 Th 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.
Pasal 28 UU ini menyatakan bahwa “pegawai negeri sipil mempunyai kode etik
sebagai pedoman sikap, tingkah laku da perbuatan di dalam dan di luar
kedinasan”.
Kode etik adalah merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
· Dalam pidato pembukaan kongrs PGRI ke xiii, Basuni sebagai
ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan
moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan
pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI,1973).
Dalam kode etik guru Indonesia
terdapat dua unsure pokok, yaitu sebagai landasan moral, dan sebagai pedoman
tingkah laku.
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yan g harus di
indahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan
dalam hidupnya di masyarakat.
b. Tujuan
kode etik
Secara umum, menurut Hermawan (1989), tujuan adanya kode
etik adalah sebagai berikut:
· Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
· Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
· Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
· Untuk meningkatkan mutu profesi
· Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
c. Sanksi
pelanggaran kode etik
Kode etik pada umumnya adalah
merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan, maka
sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa yang
melanggar kode etik, maka dia akan mendapatkan celaan dari rekan-rekannya, dan
sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi
profesi.
d. Kode
etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari bahwa,
pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan
Negara, serta kemanusiaan pada umumnya.
Guru Indonesia yang berjiwa
pancasila dan setia kepada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya
cita-cita proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru
Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar
sebagai berikut:
· Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila
· Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
· Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik
sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
· Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
· Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan
masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan.
· Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesi
· Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan,
dan kesetiakawanan social
· Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi
PGRI sebagai saran penunjang dan pengabdian
· Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
e. Sasaran
sikap professional keguruan
· Sikap terhadap peraturan perundang-undangan
Guru merupakan unsure aparatur Negara dan abdi Negara,
mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan
kebijaksanaan tersebut. Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan, kode etik guru Indonesia mengatur hal ini. Dasar ini juga
menunjukkan bahwa guru Indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah
Indonesia dalam menjalankan tugas pengabdiannya. Dengan demikian, setiap guru
Indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala ketentuan-ketentuan pemerintah.
· Sikap terhadap oragnisasi profesi
Setiap anggota profesi, baik sebagai pengurus maupun sebagai
anggota biasa, wajib berpartisipasi guna memelihara, membina, dan meningkatkan
mutu organisasi profesi, dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi. Untuk
meningkatkan mutu suatu organisasi profesi, khususnya profesi keguruan, dapat
dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan
lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan
akademik lainnya.
· Sikap terhadap teman sejawat
Hubungan antara sesama anggota profesi dapat di lihat dari
dua segi, yaitu hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal
adalah hubungan yang perlu dilakukan dalam melaksanakan tugas kedinasan,
sedangkan hubungan kekeluargaan ialaha hubungan persaudaraan yang perlu
dilakukan baik dalam lungkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja yaitu
hubungan keseluruhan, untuk menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi
dalam membawakan misinya sebagai pendidik.
· Sikap terhadap anak didik
Guru dalam mendidik anak tidak hanya mengutamakan
pengembangan pengetahuan atau intelektualnya saja, tetapi juga harus
memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani,
social, maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakekat pendidikan ini di
maksudkan agar peserta didik pada akhirnya dapat menjadi manusia yang mampu
menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai manusia dewasa.
· Sikap terhadap tempat kerja
Untuk menciptakan suasana kerja yang baik, ada dua hal yang
harus di perhatikan yaitu guru sendiri, dan hubungan guru dengan orang tua dan
masyarakat keliling
· Sikap terhadap pimpinan
Sikap seorang guru terhadap pimpinannya harus positif, dalam
artian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah di sepakati,
baik di sekolah maupun di luar sekolah.
· Sikap terhadap pekerjaan
Profesi guru adalah bertugas membantu anak didik untuk
tumbuh dan berkembang secara maksimal, sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya. Agar guru dapat melaksanakan tugasnya ini dengan baik, maka di
samping kesabaran dan ketelatenan terhadap anak didik, guru juga di tuntut
untuk bersikap loyal dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.
BAB III
PROFESI GURU SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL
1. Guru yang ideal
Guru yang ideal adalah guru yang menguasai kompetensinya
sebagai guru. Kompetensi itu tidak berdiri sendiri, terpisah dari kemampuan
yang lain karena untuk mengajar di kelas diperlukan kemampuan yang
mendasarinya. P3G(dalam Roestiyah, 1989) memberikan 10 rumusan tentang
kompetensi dasar yang harus di miliki oleh guru, yaitu: menguasai bahan
pelajaran, mengelola program belajar mengajar, mengelola kelas, menggunakan
media/sumber belajar, menguasai landasan-landasan kependidikan, mengelola
interaksi belajar mengajar, menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan
pengajaran, mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan konseling di
sekolah, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, memahami
prinsip-prinsip dan menjelaskan hasil-hasil penelitian kependidikan guna
keperluan pengajaran.
Watten B (dalam Sahertian,1994) mengemukakan 14 idealisme
yang harus diperankan oleh guru, yaitu: tokoh terhormat dalam masyarakat,
penilai, sumber, pembantu, wasit, detektif, objek identifikasi, penyangga rasa
takut, penolong dalam memahami diri sendiri, pemimpin kelompok, orang tua/wali,
Pembina dan pemberi layanan, kawan sekerja, pembawa rasa kasih sayang.
Pullias dan Young (1977) mengemukakan guru itu hendaknya
dapat berperan sebagai: pembimbing, guru, modernis, model, peneliti, konselor,
pencipta, empunya kekuasaan dalam ilmu pengetahuan, pemberi inspirasi, pekerja
rutin, perantara, pembawa cerita, actor, pembuat disain, Pembina masyaraat,
peserta didik, penerima realitas, pengikut, pengevaluasi, pengubah, peraih
cita-cita/puncak, manusia biasa.
2. Tugas Pokok, Tanggung Jawab Dan
Wewenang Guru
Tugas
pokok guru adalah:
a. Menyusun
program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi belajar, analisis
hasil belajar, serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta
didik yang menjadi tanggung jawbnya.
b. Menyusun
program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan
bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik
yang menjadi tanggung jwabnya.
Tanggung jawab guru adalah
menyelesaikan tugas sebagai tenag pengajar atau pembimbing sesuai dengan tujuan
pendidkan yang di bebankan kepadanya. Sedangkan wewenang guru adalah memilih
dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil pendidikan yang optimal dala
melaksanakan tugas pekerjaannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik
guru.
3. Jabatan Fungsional Guru
Lahirnya keputusan Menpan No. 34/MENPAN/1993 tentang jabtan
fungsional guru dan angka kreditnya merupakan bukti kepedulian pemerintah
terhadap pengembangan profesi guru. Dengan dasar keputusan ini, bidang kegiatan
yang di lakukan guru pada dasarnya dapat di kelompokkan menjadi 4 kategori. Ke
4 kelompok kegiatan beserta rinciannya adalah sebagai berikut:
a. Pendidikan,
yang meliputi:
· Mengukti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah atau
akta
· Mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh
STIPL
b. Proses
belajar mengajar atau bimbingan yang meliputi kgiatan-kegiatan:
· Melaksanakan PBM atau praktek atau melaksanakan proses
bimbingan dan konseling
· Melaksanakantugas tertentu di sekolah
c. Pengembangan
profesi, meliputi kegiatan-kegiatan:
· Melakukan kegiatan karya tulis di bidang pendidikan
· Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan
· Menciptakan karya seni
· Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan
· Mengikuti kegiatan pengembangam kurikulum.
d. Penunjang
PBM atau bimbingan, yang meliputi:
· Mengadakan pengabdian kepada masyarakat
· Melaksanakan kegiatan pendukung pendidikan.
Sebagai pegawai negeri, guru mempunyai golongan dan
kepangkatan serta jabatan yang telah di atur sedemikian rupa dalam rangka
pembinaan mereka. Dalam rangka kenaika pangkat, para guru harus memiliki atau
mampu mengumpulkan angka kredit yang di butuhkan untuk masing-masing jabatan.
Adapun tugas pokok guru di sesuaikan dengan keputusan Menpan
No. 84/1993 tentang jabatan fungsional guru adalah:
a.
Rincian tugas Guru Pratama sampai
dengan Guru Muda Tingkat I
· Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program
pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling
· Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyajikan program
pengajaran atau praktik atau melaksanakan bimbingan dan konseling
· Melaksanakan dengan bimbingan dalam evaluasi belajar atau
pelaksanaan bimbingan dan konseling
· Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan analisis
hasil evaluasi belajar atau praktik atau pelaksanaan bimbingan dan konseling
· Melaksanakan dengan bimbingan dalam penyusunan dan
pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimbingan dan
konseling
· Melaksanakan dengan bimbingan dalam penyusunan dan
pelaksanaan program perbaikan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung
jawabnya (khusus guru kelas)
· Melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing siswa dalam
kegiatan ekstrakurikuler.
b.
Rincian tugas Guru Madya dan Guru
Madya tingkat I
· Menyusun program pengajaran atau praktik atau BK
· Menyajikan program pengajaran atau praktik atau melaksanakan
BK
· Melaksanakan evaluasi belajar atau pelaksanaan Bk
· Menganalisis hasil evaluasi belajar atau praktik atau
pelaksanaan BK
· Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
atau tindak lanjut BK
· Menyusun dan melaksanakan program BK di kelas yang menjadi
tanggung jawabnya (khusnya guru kelas)
· Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
c.
Rincian tugas Guru Dewasa dan Guru
Dewasa Tingkat I
· Menyusun program pengajaran atau praktik atau BK
· Menyajikan program pengajaran atau praktik atau melaksanakan
Bk
· Melaksanakan evaluasi belajar atau pelaksanaan Bk
· Menganalisis hasil evaluasi belajar atau praktik atau
pelaksanaan Bk
· Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
atau tindak lanjut BK
· Menyusun dan melaksanakan program BK di kelas yang menjadi
tanggung jawbnya
· Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
· Melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing guru dalam
kegiatan PBM atau praktik atau BK
· Melaksanakan dengan bimbingan dalam kegiatan EBTA dan
EBTANAS
d.
Rincian tugas Guru Pembina sampai
dengan Guru Utama
· Menyusun program pengajaran atau praktik atau BK
· Menyajikan program pengajaran atau praktik atau melaksanakan
BK
· Melaksanakan evaluasi belajar atau pelaksanaan BK
· Menganalisis hasil evaluasi belajar atau praktik atau
pelaksanaan Bk
· Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
atau tindak lanjut BK
· Menyusun dan melaksanakan program BK di kelas yang menjadi
tanggung jawabnya
· Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
· Membimbing guru dalam kegiatan PBM atau praktik atau BK
· Melaksanakan kegiatan EBTA dan EBTANAS
· Membuat karya tulis di bidang pendidikan
· Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan
· Membuat alat pelajaran
· Menciptakan karya seni
· Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
4. Penghargaan Masyarakat Terhadap Guru
Indonesia
Negara-negara maju memberikan penghargaan yang lebih kepada
guru di bandingkan dengan Indonesia. Supriadi (1999) mengidentifikasi bahwa
gaji guru di Negara maju lebih tinggi antara 111% s/d 235% lebih tingi di
bandingkan gaji para pegawai administrasi dan sector industry.
Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan di Indonesia, di
mana guru atau dosen menjadi pilihan profesi trakhir setelah pekerjaan lainnya.
Nampaknya idealism menjadi guru tidak dapat dipisahkan dengan imbalan (gaji)
atau penghargaan yang di peroleh guru. Di Negara-negara maju pekerjaan guru
menjadi pilihan utama karena pekerjaan itu menghasilkan uang yang memadai,
sementara di Indonesia menjadi guru menjadi pilihan terakhir karna gaji kecil,
hidup kekurangan dan masih menjadi suru “terbang” palapa bulok dalam rangka
menghidupi keluarganya.
BAB IV
ORGANISASI PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
1. Pengertian Profesi Teknologi
Pendidikan
Profesi adalah bidang pekerjaan yang
delandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan), dan dilandasi oleh
moral tertentu contoh profesi (Guru, Hakim, Jaksa, Dokter dll).
Teknologi Pendidikan didefinisikan
dengan Teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan,
penilaian dan penelitian proses, sumber dan sistem untuk belajar. Dari itu
idealnya seorang yang berprofesi pendidikan keahlian teknologi pendidikan perlu
menguasai kawasan diatas, namun dalam kenyataannya di lapangan sangat jarang
seseorang yang ada melaksanakan segala komponen tersebut.
Profesi teknologi pendidikan ini
bukan profesi yang netral dan bebas nilai. Merupakan profesi yang masih banyak
pertimbangan lain seperti sosial, budaya, ekonomi dan rekayasa yang
mempengaruhi, sehingga tindakannya harus selaras dengan situasi dan kondisi
serta berwawasan ke masa depan.
Teknologi pendidikan sebagai disiplin ilmu, pada awalnya
berkembang sebagai bidang kajian di Amerika Serikat. Kalau mengacu pada konsep
teknologi sebagai cara, maka awal perkembangan teknologi pendidikan dapat
dikatakan telah ada sejak awal peradaban. Usaha untuk merumuskan definisi
Teknologi pendidikan secara terorganisasi dimulai sejak tahun 1960. definisi
tersebut telah beberapa kali diperbaharui, dan tiap kali diberi arah baru bagi
bidang tersebut. Hasil analisis bersama ini menghasilkan definisi bidang tahun
1994 yaitu :
Definisi 1994 mengenal baik tradisi bidang yang berlaku
sekarang maupun kecenderungannya untuk masa depan. Definisi 1994 pun memberi
tempat pada adanya keragaman dan spesialisasi seperti yang ada sekarang, selain
juga menggabungkan unsur-unsur definisi dan kawasan bidang yang tradisonal.
Tiap kawasan dari bidang memberikan sumbangan pada teori dan praktek yang
menjadi landasan profesi.
Definisi MacKenzie dan Eraut 1971“Teknologi
Pendidikan merupakan studi sistematik mengenai cara bagaimana tujuan pendidikan
dapat dicapai” Definisi sebelumnya meliputi istilah, “mesin”, instrumen” atau
“media”, sedangkan dalam definisi MacKenzie dan Eraut ini tidak
menyebutkan perangkat lunak maupun perangkat keras, tetapi lebih berorientasi
pada proses.
Definisi
AECT 1972 Pada tahun 1972, AECT berupaya merevisi defisini yang sudah
ada (1963, 1970, 1971), dengan memberikan rumusan sebagai berikut : “Teknologi
Pendidikan adalah suatu bidang yang berkepentingan dengan memfasilitasi belajar
pada manusia melalui usaha sistematik dalam : identifikasi, pengembangan,
pengorganisasian dan pemanfaatan berbagai macam sumber belajar serta dengan
pengelolaan atas keseluruhan proses tersebut”. Definisi ini didasari semangat
untuk menetapkan komunikasi audio-visual sebagai suatu bidang studi. Ketentuan
ini mengembangkan gagasan bahwa teknologi pendidikan merupakan suatu profesi.
Definisi AECT 1977 “Teknologi pendidikan adalah
proses kompleks yang terintegrasi meliputi orang, prosedur, gagasan, sarana,
dan organisasi untuk menganalisis masalah, merancang, melaksanakan, menilai dan
mengelola pemecahan masalah dalam segala aspek belajar pada manusia. Definisi
tahun 1977, AECT berusaha mengidentifikasi sebagai suatu teori, bidang dan
profesi. Definisi sebelumnya, kecuali pada tahun 1963, tidak menekankan
teknologi pendidikan sebagai suatu teori.
Definisi AECT 1994 “ Teknologi Pembelajaran adalah
teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, serta evaluasi
tentang proses dan sumber untuk belajar.” Meski dirumuskan dalam kalimat yang
lebih sederhana, definisi ini sesungguhnya mengandung makna yang dalam.
Definisi ini berupaya semakin memperkokoh teknologi pembelajaran sebagai suatu
bidang dan profesi, yang tentunya perlu didukung oleh landasan teori dan
praktek yang kokoh. Definisi ini juga berusaha menyempurnakan wilayah atau
kawasan bidang kegiatan dari teknologi pembelajaran. Di samping itu, definisi
ini berusaha menekankan pentingnya proses dan produk.
2. Syarat-syarat Profesi Teknologi
Pendidikan
Setiap
profesi paling sedikit harus memenuhi lima syarat :
a. Pendidikan
dan pelatihan yang memadai keduanya
b. Adanya
komitmen terhadap tugas profesionalnya
c. Adanya
usaha untuk senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan
tuntutan zaman
d. Adanya
standar etik yang harus dipatuhi
e. Adanya
lapangan pengabdian yang khas
3. Tugas-tugas Profesi Teknologi
Pendidikan
Berdasarkan konsepsi teknologi pendidikan tugas pokok ahli
teknologi pendidikan itu dikategorikan sebagai berikut :
a. Menyebarkan
konsep dan aplikasi teknologi pendidikan terutama untuk mengatasi masalah
belajar dimana saja.
b. Merancang
sistem dan program instruksional
c. Memproduksi
media pendidikan
d. Memilih
dan memanfaatkan berbagai sumber belajar
e. Menilai
produk, program dan sistem instruksional
f. Memperhatikan
perkembangan teknologi dan dampaknya dalam pendidikan
g. Mengelola
organisasi dan personel yang melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan
teknologi pendidikan
h. Merencanakan,
melaksanakan dan menafsirkan penelitian dalam bidangnya dan dalam bidang lain
yang berkaitan dengan teknologi pendidikan
4. Tanggungjawab Profesi Teknologi
Pendidikan
Membelajarkan semua orang sesuai dengan potensi mereka
masing-masing dengan menggunakan berbagai macam sumber belajar, baik yang telah
ada maupun yang sengaja dibuat, serta memperhatikan keselarasan dengan kondisi
lingkungan dan tujuan pembangunan, agar tercapai masyarakat yang dinamis dan
harmonis.
5. Organisasi Profesi Teknologi
Pendidikan
Di indonesia tenaga profesi teknologi pendidikan terhimpun
dalam wadah ikatan profesi teknologi pendidikan (IPTPI). Yang didirikan pada
tanggal 27 september 1987. Dasar pertimbangan pendirian organisasi profesi
adalah karena makin kompleksnya usaha pendidikan, sumber daya manusia sehingga
dirasa perlu adanya forum profesi untuk saling bertukar pengalaman, peningkatan
kemampuan dan untuk menjaga keselarasan antara perkembangan IPTEK dengan
kondisi lingkungan dan kebutuhan belajar.
6. Kode Etik Profesi Teknologi
Pendidikan
Profesi Teknologi pendidikan
bukanlah merupakan profesi yang bersifat netral; ia merupakan profesi yang
memihak, yaitu memihak pada kepentingan si belajar, agar mereka memperoleh
kemudahan untuk belajar. Penerapan teknologi pendidikan pasti mempengaruhi
komponen-komponen lain dalam sistem pendidikan. Pengaruh ini pada gilirannya
akan membawa akibat terhadap kelembagaan, dan tanggung jawab pendidikan.
Seterusnya akan mempengaruhi ekonomi dan masyarakat secara keseluruhan.
Ciri utama dalam profesi Teknologi
Pendidikan adalah adanya kode etik, pendidikan dan latihan yang memadai, serta
pengabdian yang terus menerus. Tujuan kode etik ini secara umum adalah :
1. melindungi dan memperjuangkan
kepentingan peserta didik.
2. melindungi kepentingan
masyarakat, bangsa dan negara
3. Melindungi dan membina diri serta
sejawat profesi dan
4. Mengembangkan kawasan dan bidang
kajian teknologi pendidikan.
Teknologi pendidikan sebagai teori
dan praktek secara faktual telah menjadi bagian integral dari upaya
pengembangan sumber daya manusia khususnya sistem pendidikan dan pelatihan.
Program Pendidikan profesi Teknologi Pendidikan yang dimulai sejak tahun 1976
terus berkembang, baik lembaga penyelenggaranya maupun peserta dan lulusannya.
Mereka itu dituntut untuk bersikap pro aktif dalam mewujudkan visi dan misi
teknologi pendidikan sebagai suatu disiplin ilmu.
Dengan tersedianya tenaga terdidik
dan terlatih dalam bidang Teknologi Pendidikan dan adanya organisasi profesi,
maka secara konseptual akan terjamin usaha penerapan teknologi pendidikan dalam
lembaga -lembaga yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan
pembelajaran.Pembangunan sistem pendidikan di Indonesia hanya mungkin dapat
terlaksana sesuai dengan harapan jika dipahami arti penting Teknologi
pendidikan, sehingga peran dan potensinya dapat diwujudkan secara optimal.
a. Kewenangan
dan kewajiban
- Mengamalkan
keahlian dan keterampilan dalam bidang teknologi pendidikan sesuai dengan
kriteria keahlian yang dituntut untuk itu.
- Mengembangkan
konsep, prinsip dan prosedur dalam bidang profesi sesuai dengan perkembangan
ilmu, teknologi dan masyarakat
- Melaksanakan
fungsi pengembangan dan pengelolaan sumber belajar untuk kepentingan
pembelajaran
- Memelihara
dan mempertahankan martabat dan norma etik keahlian
- Melaksanakan
profesi sesuai dengan etika dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat,
bangsa dan bernegara
b. Tanggung
Jawab kepada perorangan
- Menjaga
kerahasiaan informasi pribadi peserta didik dalam melaksanakan tugasnya.
- Menjamin
agar setiap pribadi peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam
pembelajaran
c. Tanggung
Jawab kepada masyarakat
- Mengamalkan
profesinya secara jujur dan wajar untuk kepentingan sesama masyarakat, bangsa
dan negara
- Mewakili
lembaga tempatnya bekarya dengan mengutamakan kepentingan lembaga dari pada
kepentingan pribadi
- Menyatakan
secara jujur dan objektif fakta yang berhubungan dengan masalah pendidikan dan
teknologi kepada masyarakat langsung maupun tidak langsung.
- Tidak
menggunakan kedudukannya dalam organisasi untuk kepentingan pribadi
- Tidak
menerima hadiah atau keuntungan yang dapat mempengaruhi pertimbagan
profesionalnya dan tidak menjanjikan kemudahan serta pelayanan khusus.
d. Tanggung
jawab kepada organisasi dan profesi
- Menjadikan
organisasi sebagai forum komunikasi dan kerjasama untuk meningkatkan kemampuan
dan pengabdiannya.
- Wajib
memberikan sumbangan tenaga, pikiran waktu dan dana untuk kepentingan
pengembangan organisasi dan profesi
- Menghidarkan
diri dari sikap, perbuatan dan ucapan yang merugikan organisasi dan profesi
- Melakukan
tindak profesinya menurut jalur dan ketentuan yang berlaku
- Melimpahkan
tugas profesi hanya kepada orang-orang yang memenuhi syarat kompetensi
profesional
- Bersedia
memberikan pertimbangan profesi bilamana diminta oleh lembaga tempatnya
berkarya
- Berusaha
mengembangkan citra profesi Teknologi Pendidikan dengan berpartisipasi aktif
dan kreatif dalam kegiatan di bidang Teknologi Pendidikan Teknologi Pendidikan
dan yang berkaitan dengannya.
7. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Profesi Teknologi Pendidikan
a. Anggaran
Dasar Teknologi Pendidikan terdiri dari 14 pasal yaitu :
- Nama
dan Waktu
- Tempat
kedudukan
- Azaz
- Bentuk
dan sifat
- Tujuan
- Kegiatan
- Keanggotaan
- Struktur
organisasi
- Hak
dan kewajiban anggota
- Hak
dan kewajiban pengurus
- Keuangan
- Perubahan
AD dan ART
- Pembubaran
organisasi
- Ketentuan
peralihan dan penutup
b. Anggaran
RT Teknologi Pendidikan terdiri dari beberapa pasal yaitu :
- Penerimaan
menjadi anggota
- Kewajiban
anggota
- Hak
anggota
- Keanggotaan
- Program
kerja
- Kongres
- Musyawarah
pleno
- Pimpinan
cabang
- Syarat
pengurus
- Pemilihan
pengurus pusat
- Pemilihan
pengurus cabang
- Aturan
peralihan
BAB V
PRODI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
A. Visi Dan Misi Teknologi pendidikan
Visi Teknologi Pendidikan “terwujudnya berbagai pola
pendidikan dan pembelajaran dengan dikembangkan dan dimanfaatkannya aneka
proses dan sumber belajar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan”.
Dalam Buku pedoman akademik UNP tahun 2006/2007 Visi dari
Teknologi Pendidikan adalah “menjadi pusat keunggulan perekayasa pembelajaran
dan guru dalam bidang T I &K di berbagai lembaga pendidikan berdasarkan
iman dan taqwa, berakhlak mulia, berpengetahuan,terampil, berbudaya akdemik,
dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta berupaya untuk menjadi yang
terbaik bagi masa depan”.
Misi Teknologi Pendidikan adalah :
1. Dilakukannya
pendekatan integratif dengan semua kegiatan pembangunan di bidang pendidikan
2. Tersedianya
tenaga ahli untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan
3. Diusahakannya
pertambahan nilai sosial-ekonomi
4. Dihindari
adanya gejolak negatif
5. Dikembangkannya
pola dan sistem yang memungkinkan keterlibatan jumlah sasaran maksimal,
perluasan pelayanan, dan desentralisasi kegiatan.
6. Dihasilkannya
inovasi sistem pengajaran yang efektif.
Sedangkan dalam buku pedoman akademik UNP tahun 2006/2007
Misi dari Teknologi Pendidikan adalah
1. Melaksanakan
pendidikan dalam bidang perekayasaan pembelajaran dan penyiapan guru dalam
bidang TI&K sesuai deng perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
serta tuntutan perkembangan masyarakat masa depan.
2. Melaksanakan
penelitian dalam perekayasaan pendidikan, TI&K dan kependidikan pada
umumnya sehingga melahirkan inovasi yang bermakna bagi pembangunan.
3. Melaksanakan
pengabdian kepada masyarakat yang berkaitan dengan perekayasaan pembelajaran
serta TI&K, dalam rangka membantu usaha percepatan peningkatan kualitas
sumber daya manusia.
B. Tujuan Teknologi Pendidikan
Tujuan
teknologi pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Mendidik
lulusan SLTA menjadi calon guru TI&K dan lembaga kependidikan lainnya untuk
siap meningkatkan kemampuan/keahlian dalam menghadapi tantangan kemajuan ilmu
pengetahuan pada era TI&K
2. Mendukung upaya
pemerintah dalam mengembangkan karir dan kualifikasi
3. Meningkatkan
keefektifan penggunaan sarana dan prasarana pendidikan
4. Membantu
pemerinta daerah dalam penyelidikan guru TI&K untuk menunjang pelaksanaan
kurikulum
C. Kompetensi Lulusan Teknologi Pendidikan S1
Kompetensi didefinisikan sebagai
kualitas untuk menjadi kompeten; seperti memiliki
ketrampilan,pengetahuan,pengalaman yang cukup atau pantas, atau memiliki
kualifikasi untuk melaksanakan suatu
tugas.(Harris,Guthrie,Hobart&Lundberg,1995; Spector& de la Teja, 2001)
Beberapa penggunaan terminologi berbeda tentang kompetensi diantaranya :
kompetensi kunci/key competencies (australia), ketrampilan inti/core skills
(UK), ketrampilan penting/essential skills (selandia baru). Di australia
kompetensi adalah bingkai dari perspektif tentang harapan terhadap karyawan
untuk dapat menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya pada berbagai
kondisi.(Haris et.al).
Lebih spesifik pada bidang TP,
definisi kompetensi yang diusulkan oleh International Board of Standards for
Training,Performance and Instruction (IBSTPI,2003) adalah
“pengetahuan,ketrampilan atau sikap yang memungkinkan seseorang dalam
melaksanakan aktifitasnya dengan efisien sesuai dengan pekerjaannya atau
fungsinya sebagaimana standar yang diharapkan dalam ketenaga kerjaan”.
Sejarah penyusunan kompetensi TP :
AECT 1973 : 23 kompetensi ,
AECT,NSPI,ASTD 1981 : 16 kompetensi
1983 kesepakatan ide dalam penyusunan kompetensi (ID Certification) diantaranya :
1983 kesepakatan ide dalam penyusunan kompetensi (ID Certification) diantaranya :
• Kompetensi harus merefleksikan
ketrampilan dari profesi desainer pembelajaran/pelatihan terkait
pekerjaan,posisi,gelar,dan tingkat pendidikan mereka.
• Kompetensi harus berorientasi pada
kinerja dibanding orientasi akademik
• Walaupun beberapa situasi
ketenagakerjaan membuat para desainer tidak dapat melatih semua kompetensinya,
namun ia harus tetap dapat memenuhi sebagian besar(walaupun tidak semua)
kompetensi
• Kompetensi harus merefleksikan
pengalaman keahlian, profesional desainer yang membedakan dengan pelajar,
pengikut pelatihan atau desainer tingkat awal
IBSTPI membagi kompetensi dalam 4
peran utama : Desainer pembelajaran, Manajer pelatihan, Instuktur dan
performance technologist. Pendidikan keahlian Teknologi Pendidikan pada jenjang
sarjana S1 ditujukan untuk penguasaan kemampuan :
1. Memahami landasan teori/riset an aplikasi
teknologi pendidikan.
2. Merancang pola instruksional
3. Memproduksi media pendidikan
4. Mengevaluasi program dan produk
instruksional
5. Mengelola Media dan sarana belajar
6. Memanfaatkan sarana,media,dan teknik
instruksional
7. Menyebarkan informasi dan produk
teknologi pendidikan
8. Mengoperasikan
sendiri dan melatih orang lain dalam mengoperasikan peralatan audiovisual.
D. Ruang Lingkup Kajian teknologi Pendidikan
Teknologi
pendidikan merupakan suatu disiplin terapan, artinya ia berkembang karena
adanya kebutuhan di lapangan, yaitu kebutuhan untuk belajar – belajar lebih
efektif, lebih efisien, lebih banyak, lebih luas, lebih cepat dan sebagainya.
Untuk itu ada usaha dan produk yang sengaja dibuat dan ada yang ditemukan dan
dimanfaatkan. Namun perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang sangat
pesat akhir-akhir ini dan menawarkan sejumlah kemungkinan yang semula tidak
terbayangkan, telah membalik cara berpikir kita dengan “bagaimana mengambil
manfaat teknologi tersebut untuk mengatasi masalah belajar”.
Berdasarkan
uraian terdahulu tentang obyek formal teknologi pendidikan dan profesi teknolog
pendidikan, dapat disimpulkan bahwa bidang garapan atau disebut pula praktek
teknologi pendidikan meliputi segala sesuatu dimana ada masalah belajar yang
perlu dipecahkan. Dalam Gambar tentang Lapangan Pengabdian Teknolog Pendidikan,
masalah belajar itu ada pada diri pribadi, pada keluarga, pada lingkungan
masyarakat, pada lingkungan tempat ibadah, lingkungan lembaga pendidikan
formal, lingkungan tempat kerja, dan pada lembaga media (surat kabar, radio,
televisi, telematika dsb.).
Bertolak dari
sejarah perkembangan garapan teknologi pendidikan, Saettler (1968,h.10-14)
berpendapat bahwa awal muasal penggarapan masalah belajar adalah kaum Sufi pada
sekitar abad 600 SM. Mereka merupakan penjaja ilmu pengetahuan yang mengajarkan
ilmunya kepada para peserta-didik dengan berbagai cara, seperti misalnya dengan
cara dialektik, dialogik, ceramah, dan penggunaan bahasa tubuh (body
language) seperti gerakan wajah, gerakan tangan dsb., dengan maksud agar
menarik perhatian dan agar ilmunya dapat ditransfer dengan baik. Ashby (1972,h
9-10) berpendapat bahwa dalam dunia pendidikan telah berlangsung empat
revolusi, yaitu pertama diserahkannya pendidikan anak dari orantua atau
keluarga kepada guru; kedua guru yang dierahi tanggung jawab mendidik
melakukannya secara verbal dan unjuk kerja; ketiga dengan ditemukannya mesin
cetak sehingga bahan pelajaran dapat diperbanyak dan digunakan lebih luas; dan
keempat dengan berkembangnya secara pesat teknologi elektronik, terutama media
komunikasi. Sekarang ini mungkin perlu ditambah dengan revolusi kelima dengan
berkembangnya teknologi informasi yang serba digital.
Dalam lingkup
pendidikan formal, sejarah teknologi pendidikan dapat diruntut dari Kommensky
(Johann Amos Comenius) dengan bukunya Orbis Sensualium Pictus dan The Great
Didactic (terjemahan dalam bahasa Inggris), dimana digunakan ilustrasi atau
gambar untuk menjelaskan konsep yang abstrak (Thompson,1963,h.42). Dalam lingkungan
pendidikan sekolah di Indoensia dulu juga dikenal istilah didaktik dan metodik.
Bahkan di IKIP Jakarta (sekarang UNJ) jurusan Teknologi Pendidikan dibuka dan
dikembangkan sebagai penggabungan Juruan Pendidikan Umum dan Jurusan Didaktik
Metodik pada tahun 1976.
E. Peranan Teknologi Pendidikan Dalam
Meningkatkan Mutu Pembelajaran
Implementasi
teknologi dalam pendidikan dapat dilihat pada sektor berikut:
a. Pendidikan Dasar dan Menengah, teknologi
diharapkan mempengaruhi peningkatan motivasi, menguatkan pengajaran,
meningkatkan lingkungan psikologi di dalam kelas
b. Pendidikan Tinggi, penggunanan
teknologi dimaksudkan untuk merangsang dan memotivasi mahasiswa dalam
mengembangkan intelektualnya sehingga dapat mengembangkan penelitian dan
pengembangan ilmu baik teoretis maupun terapan
c. Belajar Jarak Jauh, menyediakan
media perantara antara pelajar dan lembaga pendidikannya
d. Pendidikan Luar Biasa, berfungsi
sebagai alat bantu bagi anak-anak yang menglami kelainan
e. Pendidikan dan Latihan, berpengaruh
langsung terhadap persiapan tenaga kerja yang semakin kompleks untuk
menghasilkan tenaga terampil
f. Dalam Pendidikan Matematika, hal ini
berkaitan dengan program-program yang telah disiapkan, alat peraga dan
penyelesaian soal-soal
g. Dalam Pendidikan Sains, beruapa
aplikasi program komputer dan sistem pemodelan
h. Dalam Pendidikan Bahasa, berkaitan
dengan penulisan, mendengarkan, telekomunikasi dan lainnya.
Kontribusi teknologi pendidikan dalam pembangunan
pendidikan dapat dibedakan dalam tiga kategori, yaiitu konsep, tenaga profesi
dan kegiatan. Dalam pembahasan tentang azas manfaat teknologi pendidikan
sebagai disiplin keilmuan telah dikemukakan bahwa teknologi pendidikan telah
menyumbangkan sedikitnya lima konsep dalam pembaharuan sistem pendidikan
nasional. Istilah dan konsep “pembelajaran” telah diciptakan dan digunakan
dalam kalangan teknologi pendidikan sejak tahun 1978. Istilah itu pada awalnya
dihiraukan bahkan dicibirkan oleh banyak kalangan pendidikan lain. Namun dalam
UU Sisdiknas 2003, istilah dan konsep tersebut dikukuhkan sebagai keharusan
dalam proses pendidikan. Pengertian “pembelajaran” dalam UU Sisdiknas adalah
“proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar dalam
lingkungan belajar”. Sedangkan dalam konsep teknologi pendidikan, saya
mendefinisikannya sebagai “proses sistematik dan sistemik yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang agar orang lain dapat secara aktif belajar
sehingga mencapai kompetensi yang diharapkan.”
Penggunaan
istilah “pembelajaran” bukan sekedar penggantian istilah “pengajaran”.
Berdasarkan Penjelasan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, dinyatakan bahwa paradigma pengajaran yang lebih menitikberatkan
peran pendidik dalam mentransfomasikan pengetahuan bergeser pada paradigma
pembelajaran yang memberikan peran lebih banyak kepada peserta didik untuk
mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya. Sedangkan visi teknologi
pendidikan yang saya rumuskan pada tahun 1987 telah terfokus kepada kepentingan
peserta didik dengan rumusan “terciptanya kondisi yang memungkinkan setiap
orang berkembang potensinya secara optimal, dengan dikembangkan dan
dimanfaatkannya berbagai strategi dan sumber belajar”. Fokus kepada pemelajar
tersebut telah merupakan kepedulian dalam kalangan teknologi pendidikan, dan
dituangkan sebagai perubahan paradigma teknologi pendidikan yang ketiga pada
tahun 1977 (AECT,1977).
F. Tujuan Organisasi Profesi Tp
Adalah sebagai berikut:
a. Mendidik
lulusan SLTA menjadi calon guru TI&K dan tenaga kependidikan lainnya untuk
siap meningkatkan kemampuan atau keahlian dalam menghadapi tantangan kemajuan
ilmu pengetahuan pada era TI&K
b. Mendukung
upaya pemerintah dalam mengembangkan karir/ kualifikasi tenaga kependidikan di
sekolah (dasar & menengah)
c. Meningkatkan
keefektifan penggunaan saran dan prasaran pendidikan
d. Membantu
pemerintah daerah dalam penyelidikan guru TI&K untuk menunjang pelaksanaan
kurikulum 2004 berdasarkan KBK
BAB VI
PROSPEK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Prospek profesi Teknologi pendidikan dapat dilihat
berikut ini:
a. Disekolah/Perguruan Tinggi
· Teknologi
komunikasi perpustakaan sekolah
· Guru TI&K
· Perguruan
swasta
· Dosen perguruan
tinggi negri
· Dosen perguruan
tinggi swasta
b. Di Diklat
· Lembaga
penjamin mutu pendidikan
· Balai
pengembangan multi media
· Departemen
perhubungan
· Balai diklat
BPN
· Dinas
pendidikan kabupaten/kota
· Dinas
pendidikan provinsi
· Partai politik
· Departemen
agama
· Balai diklat
swasta
c. Di Masyarakat
· Rumah produksi
· Percetakan dan
perbukuan
· Wiraswasta
· Lembaga kursus
BAB VII
SRTIFIKASI GURU
1. Latar Belakang Sertifikasi
Pendidik
(guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2,
UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, UU
RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Mengacu pada landasan yuridis
dan kebijakan tersebut, secara tegas menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen
yang tinggi pihak Pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan
penghargaan kepada guru yang muara akhirnya pada peningkatan kualitas
pendidikan nasional.
Sesuai dengan arah kebijakan di atas, Pasal 42 UU RI No. 20 Tahun 2003 mempersyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan Pasal 8 UU RI No 14, 2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian, pedagogis, profesional, dan sosial. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.
Sesuai dengan arah kebijakan di atas, Pasal 42 UU RI No. 20 Tahun 2003 mempersyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan Pasal 8 UU RI No 14, 2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian, pedagogis, profesional, dan sosial. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.
Pengertian sertifikasi secara umum mengacu pada National Commision on Educatinal Services (NCES) disebutkan“Certification is a procedure whereby the state evaluates and reviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her a license to teach”. Dalam kaitan ini, di tingkat negara bagian (Amerika Serikat) terdapat badan independen yang disebut The American Association of Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan indepeden ini yang berwenang menilai dan menentukan apakah ijazah yang dimiliki oleh calon pendidik layak atau tidak layak untuk diberikan lisensi pendidik.
Persyaratan kualifikasi akademik minimun dan sertifikasi bagi pendidik juga telah diterapkan oleh beberapa negara di Asia. Di Jepang, telah memiliki Undang-undang tentang guru sejak tahun 1974, dan Undang-undang sertifikasi sejak tahun 1949. Di China telah memiliki Undang-undang guru tahun 1993, dan PP yang mengatur kualifikasi guru diberlakukan sejak tahun 2001. Begitu juga di Philipina dan Malaysia belakangan ini telah mempersyaratkan kualifikasi akademik minimun dan standar kompetensi bagi guru.
Di Indonesia, menurut UU RI Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Sertifikat pendidik diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi pendidik dan lulus uji sertifikasi pendidik. Dalam hal ini, ujian sertifikasi pendidik dimaksudkan sebagai kontrol mutu hasil pendidikan, sehingga seseorang yang dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi pendidik diyakini mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajar peserta didik.
2. Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
Sertifikasi
guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Adapun
manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut.
1. Melindungi profesi guru dari
praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
2. Melindungi masyarakat dari
praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
3. Menjadi wahana penjaminan mutu bagi
LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
3.
Kompetensi Guru Profesional
Kompetensi (competency) didefinisikan dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan. Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Menurut
PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah
agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi
pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka
kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan
sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung
jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.
Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkom- petensi dan
indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut.
1)
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut
dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
1. Memiliki kepribadian yang mantap dan
stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan
norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan
memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2. Memiliki kepribadian yang mantap dan
stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan
norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan
memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
3. Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi
ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak
sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
4. Memiliki kepribadian yang arif.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan
pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
5. Memiliki kepribadian yang berwibawa.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang
berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
6. Memiliki akhlak mulia dan dapat
menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak
sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan
memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
2.) Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan
pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi
ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci
masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi
subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
· Memahami peserta didik.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidenti- fikasi bekal-ajar
awal peserta didik.
· Merancang pembelajaran, termasuk
memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini
memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran;
menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik,
kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan
pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
· Melaksanakan pembelajaran.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting)
pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
· Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran. Subkompe-tensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan
evaluasi (assess-ment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan
berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk
menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum.
· Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini
memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan
berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan
berbagai potensi nonakademik.
3). Kompetensi
Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Secara rinci masing-masing elemen kompe-tensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
· Menguasai substansi keilmuan yang
terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur,
konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau kohe-ren dengan materi ajar;
memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-har
· Menguasai langkah-langkah penelitian
dan kajian kritis untuk me-nambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi
bidang studi.
4). Kompetensi sosial
Kompetensi
sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai
berikut.
· Mampu berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator
esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
· Mampu berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
· Mampu berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4. Persyaratan untuk Sertifikasi
Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik. Adapun persyaratan akademik adalah sebagai berikut.
· Bagi guru TK/RA , kualifikasi
akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD,
Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.
· Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik
minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI,
kependidikan lain, atau psikologi.
· Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK,
kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan
program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
· Bagi guru yang memiliki prestasi
istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi
berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta
disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
Persyaratan nonakademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi sebagai berikut.
· Umur guru maksimal 56 tahun pada
saat mengikuti ujian sertifikasi.
· Prioritas keikutsertaan dalam ujian
sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan
pangkat/golongan.
· Bagi guru yang memiliki prestasi
istimewa dalam nonakademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi
berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta
disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
· Jumlah guru yang dapat mengikuti
ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan
prioritas kebutuhan.
5. Prosedur Sertifikasi
Penyelenggaraan ujian sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumberdaya manusia, dan sarana pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi adalah LPTK yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah, yang anggotanya dari unsur lembaga penghasil (LPTK), lembaga pengguna (Ditjen Didasmen, Ditjen PMPTK, dan dinas pendidikan provinsi), dan unsur asosiasi profesi pendidik.
Sumber daya manusia yang diperlukan dalam ujian sertifikasi
adalah pakar dan praktisi dalam berbagai bidang keahlian dan latar belakang
pendidikan yang relevan. Sumber daya manusia tersebut berasal dari anggota
penyelenggara di atas.
Sarana pendukung yang diperlukan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi adalah sarana akademik, praktikum dan administratif. Sarana pendukung ini disesuaikan dengan bidang keahlian, bidang studi, rumpun bidang studi yang menjadi tujuan ujian sertifikasi yang dilaksanakan.
Sarana pendukung yang diperlukan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi adalah sarana akademik, praktikum dan administratif. Sarana pendukung ini disesuaikan dengan bidang keahlian, bidang studi, rumpun bidang studi yang menjadi tujuan ujian sertifikasi yang dilaksanakan.
Adapun prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang dise-lenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut.
1. Mempersiapkan perangkat dan
mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah
(provinsi/ kabupaten/ kota) .
2. Melakukan rekrutmen calon peserta
ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik
persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
3. Memilih dan menetapkan peserta ujian
sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
4. Mengumumkan calon peserta ujian
sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
5. Melaksanakan tes tulis bagi peserta
ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
6. Melaksanakan pengadministrasian
hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta
dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
7. Mengumumkan kelulusan hasil tes uji
tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.
8. Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II,
instrumen Self-appraisal da portofolio, format penilaian atasan, dan format
penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan
uji kinerja.
9. Melaksanakan tes kinerja dalam
bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
10. Mengadministrasikan hasil uji
kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji
kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah
ditentukan.
11. Memberikan sertifikat kepada peserta
uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.
6. Instrumen Sertifikasi
Instrumen
ujian sertifikasi terdiri atas kelompok instrumen tes dan kelompok instrumen
nontes. Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja. Tes tertulis
dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional.
Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan menggunakan IPKG I dan IPKG II,
yang mencakup juga indikator untuk mengukur kompetensi kepribadian dan kompe-
tensi sosial.
Kelompok instrumen nontes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian portofolio. Kesemua instrumen ujian sertifikasi diasjikan pada lampiran.
Kelompok instrumen nontes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian portofolio. Kesemua instrumen ujian sertifikasi diasjikan pada lampiran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar